tirto.id - Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, mengakui adanya kelalaian dalam mengawasi pengelolaan royalti musik di Indonesia. Hal ini disampaikannya usai menghadiri acara IP Xpose di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
“Saya akui bahwa kita Kementerian Hukum itu lalai melakukan pengawasan,” ujar Supratman kepada wartawan.
Supratman mengatakan pihaknya akan bertanggung jawab secara penuh atas hal yang terjadi. Termasuk, atas menurunnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Saya enggak malu untuk sampaikan. Walaupun saya jadi Menteri Hukum juga baru, ya, tapi sebagai kendali institusi saat ini saya katakan, Kementerian Hukum bertanggung jawab atas kelalaian, sehingga ada distrust di publik,” katanya.
Menkum menjelaskan LMKN sejatinya merupakan lembaga bantu pemerintah yang tidak dibiayai dari APBN. Lembaga tersebut beranggotakan para pencipta, pemegang hak cipta, dan pihak terkait yang bertugas mengelola, mengumpulkan, serta mendistribusikan royalti.
“Jadi, sebenarnya ini adalah kita berharap semua pihak terkait itu, semua yang berkepentingan itu yang mengelola itu, baik yang meng-collect maupun juga mendistribusikan,” tutur Supratman.
Supratman menyebut pengurus LMKN yang baru saat ini memiliki pekerjaan besar untuk membenahi tata kelola, mulai dari mekanisme pengumpulan hingga distribusi royalti. Dia menjamin dirinya tak akan melakukan upaya penandatanganan tarif jika tak dilakukan transparan.
“Itu jaminan yang saya berikan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban karena kementerian hukum, apalagi negara, sama sekali tidak mendapatkan apa-apa dari distribusi yang ada itu. Negara, apalagi Kementerian Hukum,” tutur Supratman.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































