Menuju konten utama

Menkominfo Punya Bukti Telegram Memuat Konten Radikalisme

Rudiantara mengaku memiliki bukti bahwa Telegram banyak memuat propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian hingga ajakan atau cara merakit bom.

Menkominfo Punya Bukti Telegram Memuat Konten Radikalisme
Ilustrasi pemakai aplikasi Telegram. FOTO/REUTERS

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara kembali bersuara terkait rencana pemblokiran sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.

“Saya blok web Telegram,” kata Rudiantara di acara Halal Bihalal Dewan Pers di Hotel Aryaduta Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Menkominfo mengaku sudah berupaya menemui CEO Telegram, Pavel Durov terkait dengan rencana pemblokiran situs itu, namun susah ditemui.

“Saya kejar CEO-nya, saya kirim Dirjen bicara, tapi Telegram susah. Telegram kalau komunikasi harus lewat web mereka,” ungkap Rudiantara.

Terkait dengan pernyataan Kemenkominfo yang menduga Telegram banyak memuat propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian hingga ajakan atau cara merakit bom, Rudiantara mengaku memiliki bukti atas semua itu.

“Kami punya buktinya, 17 halaman soal radikalisme,” kata dia.

Ia pun menegaskan, pihaknya terpaksa melakukan pemblokiran karena tidak ingin mengorbankan banyak masyarakat karena terpapar konten radikalisme.

“Jangan korbankan masyarakat yang manfaatkan [situasi] untuk kepentingan dengan memberi konten negatif,” ungkapnya.

Sementara terkait dengan rencana pemblokiran Menkominfo mengaku sudah berkomunikasi dengan sejumlah pihak, seperti Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki.

“Tentu setelah komunikasi dengan Pak Gatot, Kang Teten dan lain-lain,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam mengurangi risiko ancaman terorisme nasional Indonesia bahkan tertinggal dari negara lain.

“Di Jerman bikin UU 3 bulan selesai, kalau kita [Indonesia] dua tahun enggak bisa selesai,” kata Menkominfo.

Sebelumnya, CEO dan Founder Telegram, Pavel Durov angkat bicara soal rencana Kemenkominfo memblokir sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.

“Anehnya, kami belum pernah menerima permintaan atau keluhan dari pemerintah Indonesia. Kami akan menyelidiki dan membuat pengumuman,” ungkap CEO dan Founder Telegram, Pavel Durov melalui akun Twitternya, Jumat (14/7/2017).

Pernyataan Durov itu muncul untuk menjawab pertanyaan yang masuk ke akun Twitter-nya. Akun @auliafaizahr bertanya kepada Durov apakah dirinya sudah mengetahui kabar pemblokiran Telegram oleh Kominfo.

Untuk diketahui, Kemenkominfo sebelumnya menyatakan ingin memblokir sebelas DNS Telegram karena diduga banyak memuat propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

11 DNS yang diblokir itu antara lain: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.

Baca juga artikel terkait TELEGRAM atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Teknologi
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto