Menuju konten utama

Menkominfo Minta Facebook-WhatsApp Benahi Kebijakan Privasi Barunya

Salah satunya, tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi. 

Menkominfo Minta Facebook-WhatsApp Benahi Kebijakan Privasi Barunya
Ilustrasi. Whatsapp akan menginovasi fitur pengiriman filenya. Foto/Reuters

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region terkait kebijakan privasi terbaru WhatsApp. Pemerintah kata Johnny meminta WhatsApp/Facebook untuk menjelaskan dan menjawab kekhawatiran yang beredar di masyarakat.

“Disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat tadi,” ucap Johnny dalam keterangan tertulis, Senin (11/1/2021).

Sedikitnya ada beberapa poin yang perlu disampaikan sejelas-jelasnya oleh Facebook dan WhatsApp. Salah satunya tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi. Lalu Kominfo juga meminta agar mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kominfo juga meminta WhatsApp/Facebook untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan. Salah satunya melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku, menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia, melakukan pendaftaran sistem elektronik, dan menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi.

Terlepas pertemuan itu, Johnny mengakui juga kalau saat ini Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah mengenai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang belum kunjung disahkan juga. Ia bilang RUU ini penting sehingga Indonesia memiliki landasan hukum yang lebih kuat, detil, dan komprehensif dalam menjamin hak-hak konstitusional para pemilik data pribadi.

“Salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah, di antaranya adalah persetujuan (consent) dari pemilik data,” ucap Johnny.

Terpisah, Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengatakan sebenarnya pemerintah tak dapat berbuat banyak untuk melindungi pengguna saat menghadapi oligopoli Facebook dan WhatsApp. Pemerintah tidak cukup punya daya tawar karena tak punya landasan hukum, pun jika RUU Perlindungan Data Pribadi sudah disahkan. Situasinya berbeda dengan Eropa yang dapat membuat WhatsApp tidak memberlakukan kebijakan ini.

“Permintaan pemerintah bisa tidak dihiraukan. Karena, ya, ini kebijakan Facebook Group dalam layanan dia. Kan ada preempt-nya. Pun kalau tidak ingin tidak apa-apa, nanti bisa dihapus akun WhatsApp-nya,” lanjut Damar saat dihubungi Tirto, Senin (11/1/2021).

Untuk itu, SAFEnet menyarankan pengguna agar mencari alternatif layanan pesan singkat yang lebih menghargai privasi. “Dan hindari percakapan tak perlu dengan kontak WhatsApp bisnis,” tandasnya.

Baca juga artikel terkait WHATSAPP atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Teknologi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Restu Diantina Putri