tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengumumkan akan memberikan Tunjangan Hari Raya kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dan pensiunan baik di pemerintahan pusat dan juga daerah.
Dirinya mengimbau agar pencairan THR diberikan dalam jangka 10 hari sebelum perayaan Idulfitri dilangsungkan.
"Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakanan dimulai pada periode H-10 Idulfitri," kata Sri dalam konferensi pers secara virtual pada Sabtu (16/4/2022).
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pihak Kementerian Keuangan telah memberikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang memiliki kuasa bendahara umum negara untuk menyalurkan dana kas negara ke beberapa satuan kerja di bawah kementerian dan lembaga.
"Dalam hal ini kementerian atau lembaga akan mengajukan surat perintah membayar, ke KPPN dimulai hari Senin nanti yaitu 18 April 2022, dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme berlaku," ujarnya.
Di sisi lain, Sri Mulyani menjelaskan apabila dalam suatu institusi terdapat kendala teknis sehingga belum bisa membayarkan THR sebelum Idulfitri makan diperkenankan untuk memberikannya setelah hari raya.
"Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idulfitri, THR dapat dibayarkan sesudah hari raya Idulfitri," jelasnya.
Pada tahun 2022 ini terdapat 8,8 juta ASN dan pensiunan yang akan menerima THR yang menggunakan APBN Tahun Anggaran 2022.
"Nantinya ada ASN Pusat sebanyak 1,8 juta pegawai, ASN Daerah 3,7 pegawai dan pensiunan 3,7 orang," ungkapnya.
Selain THR, nantinya para ASN dan pensiunan juga akan akan mendapatkan gaji ke-13 yang rencananya akan dicairkan pada bulan Juli serta tunjangan kinerja 50 persen bagi ASN yang mendapatkan.
"Selain mengatur pemberian THR, PP No 16/2022 juga mengatur pemberian gaji bulan ketigabelas sebagai bantuan pendidikan yang akan dilaksanakan dengan mulai bulan Juli 2022," jelasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Restu Diantina Putri