tirto.id - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin resmi mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan, yang diharapkan mengakhiri praktik perundungan di lingkup peserta pendidikan kedokteran spesialis (PPDS).
Budi mengungkapkan sejumlah kasus perundungan yang pernah ia terima. Ia menuturkan, ada peserta didik yang diperlakukan sebagai asisten, sebagai sekretaris, bahkan pembantu pribadi.
Mereka, kata Budi, diperintah untuk mengantarkan cucian ke laundry, bayar laundry, hingga antar jemput anak dokter senior.
“Kasus itu tidak pernah berani disampaikan oleh para junior, dan akibatnya begitu dia jadi senior dia melakukan hal yang sama. Oleh karena itu kita berusaha untuk semua rumah sakit vertikal di Kemenkes untuk memutus praktik perundungan pada program pendidikan spesialis kedokteran. Kita akan jalankan ini dengan tegas,” kata Budi di Gedung Kementerian Kesehatan, Kamis (20/7/2023).
Budi menambahkan, di antara para korban bahkan ada yang diminta mengeluarkan biaya hingga puluhan juta untuk kepentingan pribadi beberapa dokter spesialis.
Ia bercerita, mulanya menyebar di media sosial mengenai tindak kekerasan yang dilakukan oleh dokter senior kepada dokter peserta pendidikan kedokteran spesialis di salah satu rumah sakit lingkup Kemenkes.
Setelah dilakukan wawancara, korban mengalami stres karena mendapatkan tekanan pekerjaan yang tidak berhubungan dengan kedokteran.
“Kami mulai memanggil dokter-dokter spesialis di lingkungan rumah sakit Kemenkes, dan kami menemukan bahwa praktik perundungan yang dialami oleh dokter umum maupun peserta didik dokter spesialis di rumah sakit vertikal sudah terjadi puluhan tahun,” ungkap Budi.
Hari ini, Kamis (20/7) Budi mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 Tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Kemenkes juga memfasilitasi bagi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis melalui whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/.
Aduan itu nantinya akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat. Kemenkes mengkalaim akan menjamin keamanan identitas pelapor.
Budi menilai, praktik perundungan ini menyebabkan kerugian bukan hanya mental, namun beserta fisik dan finansial bagi peserta didik. Modus pembentukan karakter dokter-dokter muda biasa menjadi alasan perundungan yang dilakukan dokter senior.
“Praktik perundungan ini kalau saya tanya ke pimpinan rumah sakit selalu dijawab tidak ada, saya nggak tahu apakah ini denial. Tapi kalau saya tanya ke dokter peserta didik selalu ada kasus perundungan,” imbuhnya.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri