Menuju konten utama
Transportasi Publik

Mencari Solusi agar Kasus Kecelakaan Kereta Api Tak Terulang

Agar mencegah terulangnya KLB serupa, Instran memberikan beberapa evaluasi dan saran untuk manajemen JPL.

Mencari Solusi agar Kasus Kecelakaan Kereta Api Tak Terulang
Kereta penumpang yang mengalami kecelakaan di perlintas Jalan Madukoro Raya Kota Semarang, Selasa (18/7/23) malam. (FOTO/Kontributor Semarang/Baihaqi)

tirto.id - Kereta Api (KA) 121 Brantas tujuan Pasar Senen-Blitar menabrak truk tronton di JPL 6 Km 1+523, petak jalan Jerakah-Semarang Poncol pada Selasa (18/7/2023) pukul 19.32 WIB. Akibat kejadian tersebut, Lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran hebat.

Bagian kepala dan ekor gandengan truk terjepit di mulut jembatan rel Jembatan Kanal Banjir Barat Semarang itu. Akibatnya, sejumlah KA mengalami keterlambatan, di antaranya: KA Brantas yang terlibat dalam kecelakaan, KA Kamandaka, KA Kaligung, KA Gumarang, KA Kertajaya, KA Argo Merbabu, KA Joglosemar Kerto, KA Brawijaya, serta KA Brantas dari Blitar tujuan Jakarta.

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai, dengan makin tingginya kecepatan kereta api, maka sebagai operator, PT KAI harus menyiapkan program keselamatan bagi penumpangnya.

Ketika terdapat kendaraan yang mogok atau melintas di jalur kereta, petugas harus memberikan informasi kepada masinis perihal potensi bahaya yang ada di depan.

“Misalnya memberikan informasi kepada masinis untuk 2 kilometer ke depan kondisi track, obstacle [rintangan] apa yang ada," kata Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan MTI Pusat, Djoko Setijowarno kepada Tirto, Rabu (19/7/2023).

Dengan mengetahui obstacel, kata Djoko, masinis dapat segera mecari jalan keluar untuk penyelematan bagi penumpang.

“Selain menurunkan kecepatan, juga mengurangi fatalitas ketika musibah kecelakaan terjadi. Ada panic button [tombol darurat] bagi masinis," ucapnya.

Ia menjelaskan, kondisi perlintasan jalur perlintasan kereta api di Indonesia variatif, seperti lengkung, tanjakan atau turunan, lebih dua jalur kereta api, perkerasan jalan tidak laik, dekat stasiun atau emplesemen.

“Dengan kondisi seperti ini, kerap menimbulkan kemacetan dan kecelakan lalu lintas," ujarnya.

Ia memaparkan data terkini kecelakaan perkeretaapian sebanyak 65% tertemper, 29% anjlok, 3% kebakaran KA, dan 3% tabrakan KA.

Selain kepada petugas, Djoko juga mengimbau masyarakat ketika melintasi rel kereta api. Sesuai Pasal 114 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), menyebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib (1) berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; (2) mendahulukan kereta api; dan; (3) memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Dia menjelaskan, saat ini terdapat 5.051 perlintasan sebidang yang terdiri dari 1.302 dijaga, 3.121 tidak dijaga, dan 628 liar. Hasil validasi mendapatkan hasil 4.292 perlintasan sebidang yang terdiri 1.499 dijaga (35%), 1.756 tidak dijaga (41%), dan 1.037 liar (24%).

"Berdasarkan Lampiran I PM [Peraturan Menteri] 94 maupun hasil validasi di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar perlintasan sebidang saat ini tidak dijaga,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang menilai, peristiwa tabrakan antara kereta api dengan truk trailer di Semarang merupakan kejadian luar biasa (KLB).

Menurutnya, memang kecelakaan ini bukan kategori fatalitas, namun secara visual dapat dikatakan tragedi karena eksplosif bagai bom di atas jembatan sungai. Ia bilang, sangat beruntung KLB seperti ini tidak memakan korban luka atau meninggal dunia baik kru KA dan kru truk karena memang bukan kendaraan penumpang yang menemper KA.

Ia menjelaskan, KLB tersebut sebagai akibat truk trailer dengan low bed/lowboy atau model dolly container trailer dan memiliki ground clearance lebih rendah dibandingkan truk-truk lain.

Akhirnya trailer menyangkut di rel yang lebih tinggi daripada jalan dan mesin truk mati sehingga menemper KA Brantas.

“KLB tersebut berdampak kerugian moral pada pelayanan KA dan kerugian material terhadap sarana KA dan prasarana KA," kata Deddy melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/7/2023).

Kemudian ia menuturkan, kondisi JPL No 6 tersebut tidak terkoneksi dengan sinyal kereta api sehingga dioperasikan oleh Petugas Jaga Lintasan (PJL) secara manual. PJL JPL No 6 ini di bawah tanggung jawab Dinas Perhubungan Kota Semarang, jadi bukan PJL dari PT KAI.

“Normalnya kita semua tidak ingin KLB atau fatalitas terjadi, mengingat telah banyaknya perlintasan sebidang atau JPL liar yang ditutup, namun kecelakaan di perlintasan bukan berkurang tapi malah sebaliknya meningkat," ujarnya.

Agar mencegah terulangnya KLB serupa yang mengerikan terjadi, kata dia, Instran memberikan beberapa evaluasi dan saran untuk manajemen JPL.

Pertama, JPL dilindungi oleh dua UU yakni UU 23/2007 tentang Pekeretaapian dan UU 22/2009 tentang LLAJ. Kedua UU tersebut menyebutkan bahwa kendaraan bermotor apa pun jenisnya wajib mendahulukan kereta api melintas.

Pada KLB ini, diduga ada kesalahan pada pengemudi truk sebagai human factor accident atau human error yang semestinya sebagai pengemudi dapat memahami kondisi jalan yang akan dilintasi di Madukoro Semarang ini laik atau tidak untuk truk-truk berbadan rendah.

Kedua, pengemudi truk lalai karena sirine sebagai early warning system (EWS) JPL sudah berbunyi pintu belum tertutup, namun pengemudi memaksakan masuk JPL No 6. Idealnya, setelah EWS berbunyi walau palang pintu belum tertutup, pengemudi kendaraan apa pun dilarang melintas JPL.

"Jadi pengemudi truk diduga melanggar lalu lintas yang dapat terkena pasal pengemudi truk menerobos JPL," ujarnya.

Ketiga, palang pintu JPL hanya berfungsi sebagai alat bantu pembatasan melintasi jalur KA. Berdasarkan hukumnya di UU 22/2009 tetap dilarang menyeberang JPL ketika ada KA akan melintas walau ada palang pintu atau tidak ada pintu JPL.

Keempat, kelalaian pengemudi truk lainnya adalah hanya karena ingin mencari jalan terdekat untuk mencapai tujuan ke Kota Lama Semarang yang sebenarnya hanya kelas jalan kota yang tidak tepat dipakai untuk truk trailer low bed.

“Karena kondisi permukaan JPL no 6 yang lebih tinggi daripada jalan raya tidak rata seperti polisi tidur atau gundukan jalan," tuturnya.

Jalur kereta Semarang kembali normal pascakecelakaan

Kereta api melintas di jalur kereta api petak jalan Jerakah - Semarang Poncol pascakecelakaan truk tertabrak kereta api (KA) 112 Brantas, di Madukoro Raya, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (19/7/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/hp.

Kelima, Instran menyarankan perlunya rambu tambahan di setiap JPL dengan kondisi permukaan JPL lebih tinggi daripada jalan raya. Karena persoalan ini bukan kali pertama terjadi, namun sudah sering truk low bed tersangkut di rel JPL sehingga mengganggu pelayanan KA antar kota.

Keenam, menurutnya selama pengendara truk, petugas Jaga Lintasan (PJL) juga dapat dianggap lalai, karena kurang sigap sebab ketika EWS telah berbunyi sebaiknya aktif melakukan kontrol situasi sekitar JPL.

“Artinya bila terjadi rintangan jalan di JPL, petugas PJL wajib berusaha menghentikan KA dengan secara manual dengan berlari mendekati KA yang akan melintas JPL dengan memberikan tanda-tanda KA dipaksa untuk berhenti darurat, kalau di perkeretaapian sebagai semboyan 3," jelas dia.

Ketujuh, ia menilai KLB kereta api Madukoro ini terkena indikasi semboyan 3, yaitu kereta api harus berhenti karena mengisyaratkan bahwa jalur yang akan dilewati berstatus tidak aman akibat adanya rintangan jalan (rinja).

Bila jalur kereta api terdapat rinja, maka yang akan melewatinya diharuskan untuk berhenti darurat. Sebaiknya PJL dapat diizinkan melakukan penghentian KA. Jadi ketika ada kejadian truk atau mobil berhenti di tengah perlintasan seperti KLB ini, PJL dapat menghentikan KA yang akan melintas.

“Untuk dapat menghentikan KA tersebut maka PJL wajib mempunyai sertifikat operasi KA khusus JPL," ucapnya.

Kedelapan, ia menuturkan kepemilikan JPL bermacam-macam, dapat dibawah tanggung jawab DJKA/PTKAI, Dishub, Pengembang dan swadaya masyarakat. Perlintasan liar pun ada petugas dan tanpa petugas.

Khusus JPL No 6 di Madukoro Semarang ini, kata dia, berada di bawah tanggung jawab Dinas Perhubungan Kota Semarang, artinya dengan melihat KLB tersebut disangsikan PJL mempunyai sertifikasi kompentensi mengatur JPL.

Kesembilan, pembinaan Dishub untuk kompetensi PJL dilakukan secara khusus guna memperoleh keahlian atau keterampilan dalam operasikan JPL. Kompetensi setiap SDM dalam operasikan PJL dapat dilakukan oleh Direktorat Keselamatan DJKA atau BPSDM Perhubungan.

Kesepuluh, saat ini perkeretaapian Indonesia memerlukan sertifikasi petugas JPL atau PJL yang standar dengan SDM PT KAI yang memahami operasi KA.

“Mereka khususnya memahami semboyan 3, untuk menghentikan KA bila ada rinja," kata dia.

Repsons KAI & Polisi

KAI bersama pihak-pihak terkait telah selesai melakukan proses evakuasi kereta api dan bangkai truk. Kedua jalur tersebut sudah dapat dilalui kereta api sejak Rabu (19/7) dini hari. Sementara ini, jalur hulu sudah dapat dilalui KA dengan batas kecepatan 10 km/jam dan secara bertahap akan terus ditingkatkan

Meski jalur sudah dapat dilalui dengan kecepatan terbatas, kepadatan di lintas masih terjadi dan secara bertahap akan terurai. Seluruh jajaran KAI terus berupaya semaksimal mungkin untuk dapat menormalkan kembali seluruh jadwal perjalanan kereta api.

Saat ini, KAI mengklaim tidak ada penumpang yang mengalami trauma akibat kecelakaan tersebut. "Sejauh ini nggak ada laporan [penumpang] yang trauma," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada Tirto, Rabu (19/7/2023).

Ia juga mengaku sejauh ini tidak ada korban luka-luka maupun jiwa atas insiden tersebut. Meski kepolisian telah menyatakan satu korban yang mengalami luka-luka akibat melompat dari kereta api saat detik-detik kejadian tabrakan tersebut.

Sebagai bentuk layanan kompensasi kepada pelanggan, KAI juga memberikan service recovery berupa minuman, makanan ringan hingga makanan berat kepada para pelanggan yang perjalanan KA-nya terdampak.

“KAI memohon maaf kepada seluruh pelanggan kereta api atas keterlambatan yang terjadi. KAI terus berupaya secara maksimal agar perjalanan kereta api kembali normal," ujar Joni.

Saat ini, KAI terus melakukan perbaikan jalur yang terdampak seperti pekerjaan penguatan pada konstruksi jembatan.

Sementara itu, Polda Jawa Tengah telah menangkap sopir dan kernet truk atas kecelakaan kereta api di Semarang. Kedua ditahan di kantor satlantas Polrestabes Semarang.

Keduanya saat ini masih berstatus sebagai saksi. Penyidik masih melengkapi alat bukti, setelah itu akan di lakukan gelar perkara terkait status keduanya.

"Saat ini baru di lalukan riksa oleh penyidik. Nanti perkembangan kami sampaikan ke rekan-rekan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy kepada Tirto, Rabu (19/7/2023).

Ia menuturkan sampai saat ini sudah tiga orang saksi yang diperiksa oleh Polda Jateng. "Hari ini akan diperiksa penjaga palang pintu dan lainnya menunggu pendampingan," pungkasnya.

Evakuasi KA Brantas

Evakuasi KA Brantas selesai, jalur KA kembali normal. FOTO/Humas KAI

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN KERETA API atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz