tirto.id - Kecelakaan antara Kerata Api (KA) Taksaka dan sebuah truk molen di perlintasan sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo dan Stasiun Rewulu, Bantul, dini hari tadi membuat masinis dan asistennya mengalami cidera dan harus dilarikan ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wates, Yogyakarta. Meski begitu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan seluruh penumpang KA relasi Yogyakarta-Gambir dalam keadaan aman.
"Tidak ada korban jiwa pada peristiwa ini, penumpang dan crew kereta api Taksaka selamat. Petugas Masinis dan Asisten Masinis kereta api Taksaka mengalami cedera, yang selanjutnya dirawat di Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Wates," kata Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, dalam keterangan resminya, dikutip Tirto, Rabu (25/9/2024).
Kecelakaan ini mengakibatkan terganggunya sejumlah perjalanan kereta api, kerusakan pada bagian sarana kereta api Taksaka dan prasarana pos pelintasan. Belum lagi, kecelakaan ini juga membuat para penumpang KA Taksaka mengalami keterlambatan, sehingga KAI harus memberikan Service Recovery (SR).
"Untuk kereta api Taksaka (KA 70) setelah evakuasi melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Stasiun Yogyakarta, mengalami kelambatan 192 menit," jelas Anne.
Selain itu, kecelakaan ini juga membuat beberapa perjalanan kereta api terganggu. Daftar kereta api yang terganggu akibat kejadian ini, antara lain:
- Kereta api Mataram (KA 90) rute Pasarsenen-Solo Balapan, terlambat 15 menit.
- Kereta api Singasari (KA 104) rute Pasarsenen-Blitar, terlambat 24 menit
- Kereta api Bogowonto (KA Plb 136A) rute Pasarsenen-Lempuyangan, terlambat 27 menit
- Kereta api Bandara (KA 581) rute Yogyakarta-YIA, terlambat 24 menit
- Kereta api Bandara (PLB 564A) rute YIA-Yogyakarta, terlambat 41 menit
- Kereta api Bandara (PLB 701A) rute Yogyakarta-YIA, terlambat 16 menit
Dengan berbagai kerugian yang diderita KAI ini, Perseroan akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini. Meski begitu, Anne mengaku, saat ini total kerugian masih dalam proses penghitungan.
"Saat ini, supir truk telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul. Di mana kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses perhitungan," sambungnya.
Sementara itu, kecelakaan yang terjadi pada sekitar pukul 03.52 WIB itu bermula ketika supir truk dengan Nomor Polisi B 9240 UIQ, tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. Sehingga badan truk molen terjebak dan membuat temperan terjadi.
"KAI selalu mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di pelintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirene/isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti," tegas Anne.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi, pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Selain mematuhi rambu-rambu, kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi pelintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Selalu lakukan untuk berhenti, tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silakan jalan. KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal, sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan, khususnya di pelintasan sebidang,” tutup Anne.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang