Menuju konten utama

Menhub Sebut Kecelakaan Kereta di Cicalengka karena Human Error

Menhub dan KNKT menemukan penyebab utama kecelakaan kereta api di Cicalengka karena kesalahan teknis dan pelanggaran SOP.

Menhub Sebut Kecelakaan Kereta di Cicalengka karena Human Error
Petugas berusaha mengevakuasi jenazah korban kecelakaan kereta api yang mengalami kecelakaan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024).ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU

tirto.id - Menteri Perhubungan(Menhub), Budi Karya Sumadi membeberkan, hasil sementara temuan dari Kementerian Perhubungan dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Dia menyebutkan, bahwa ada faktor kesalahan dari manusia dan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

"Jadi dari apa yang kita amati sementara ini memang KNKT belum memberikan suatu results [hasil], ada satu kemungkinan bahwa ada kesalahan teknis ya, pelanggaran SOP, berarti faktor manusia dan hal-hal lain yang sedang kita identifikasi," kata Budi Karya saat rapat bersama Komisi V DPR RI, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Menhub juga mengatakan permohonan maaf terkait kecelakaan yang terjadi di Cicalengka, Jawa Barat. “Kami mohon maaf bahwa kecelakaan itu terjadi dan kami berduka mendalam atas beberapa sahabat-sahabat kami harus berpulang ke Rahmatullah,” kata Budi.

Pada temuan terbaru, Menhub mengaku telah melakukan observasi mendalam dengan bekerja bersama tim investigasi KNKT terkait kecelakaan yang terjadi satu minggu setelah momentum Natal dan Tahun Baru.

“Apa yang kita lakukan adalah kami Kementerian Perhubungan selaku regulator bersama KNKT sudah melakukan satu observasi berkaitan dengan kecelakaan,” kata dia.

Budi Karya membeberkan, pihaknya merespons keras menyoroti kecelakaan kereta di Cicalengka. Dia mengaku telah melakukan perombakan organisasi dan membuat SOP baru untuk meningkatkan pelayanan dan keselamatan di ranah Kereta Api Indonesia (KAI).

“Kementerian Perhubungan sudah dilakukan perombakan organisasi dan kami sedang membuat SOP-SOP baru berkaitan dengan hal-hal yang tidak mungkin terjadi,” ucap Menhub

Perlu diketahui, kecelakaan Kereta Api (KA) Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya di petak Stasiun Cicalengka-Haurpugur, Bandung, Jawa Barat, terjadi pada Jumat (5/1/2024).

Terdapat empat korban meninggal dalam kecelakaan tersebut, dan puluhan penumpang luka-luka. Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menuturkan pihaknya akan memberikan bantuan untuk korban tewas sebesar Rp50 juta, serta maksimal Rp20 juta untuk korban luka.

Santunan tersebut akan diberikan kepada ahli waris korban yang bersangkutan. Pemberian santunan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

“Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ucap Dewi dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (5/1/2024).

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Dwi Ayuningtyas