Menuju konten utama

Korban Tewas Tabrakan KA di Cicalengka Dapat Santunan Rp50 Juta

Jasa Raharja memberikan santunan untuk korban tewas sebesar Rp50 juta & maksimal Rp20 juta untuk korban luka tabrakan kereta di Cicalengka.

Korban Tewas Tabrakan KA di Cicalengka Dapat Santunan Rp50 Juta
Petugas mengevakuasi rangkaian kereta yang mengalami kecelakaan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024). Selama proses evakuasi berlangsung, PT KAI mengalihkan jalur kereta api menuju selatan ke jalur utara . ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt.

tirto.id - PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban dalam tabrakan kereta antara KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya akan mendapatkan santunan. Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menuturkan pihaknya akan memberikan bantuan untuk korban tewas sebesar Rp50 juta, serta maksimal Rp20 juta untuk korban luka.

Santunan tersebut akan diberikan kepada ahli waris korban yang bersangkutan. Pemberian santunan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

“Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ucap Dewi dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (5/1/2024).

Bantuan ini diberikan sebagai bentuk perlindungan dasar yang mencerminkan kepedulian negara terhadap warganya. Jasa Raharja berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya dalam memberikan pelayanan yang optimal, sederhana, efisien, dan akurat.

“Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” kata Dewi.

Sementara itu, Jasa Raharja juga menyampaikan duka cita yang mendalam. Berharap keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan.

Untuk diketahui, Empat korban yang meninggal dalam kecelakaan kereta api (KA) Turangga dengan KA Commuterline Bandung Raya di Bandung, Jawa Barat, berhasil dievakuasi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Imbrahim Tompo, menjelaskan satu korban tewas itu tepatnya dievakuasi pada 17.25 WIB. Identitas korban tewas masih diidentifikasi hingga Jumat malam.

"Satu korban meninggal dunia sudah bisa dievakuasi pada jam 17.25 WIB. [Identitasnya] masih diidentifikasi," kata Tompo.

Sementara itu, tiga jenazah lain dalam kasus kecelakaan yang sama telah diidentifikasi polisi. Jenazah pertama bernama Ponisam selaku Asisten Masinis KA Bandung Raya. Identitasnya diketahui berdasarkan bukti primer, yakni sidik jari korban.

Ibrahim melanjutkan, jenazah kedua bernama Julian Dwi Setiono selaku Masinis KA Bandung Raya. Identitasnya juga diketahui berdasarkan sidik jari korban. Lalu, jenazah ketiga bernama Andrian selaku pramugara KA Turangga. Identitasnya diketahui berdasarkan sidik jari korban.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN KERETA CICALENGKA atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin