tirto.id - Polisi menyatakan evakuasi badan truk yang tertabrak kereta di perlintasan sebidang Jalan Umum Medan dilakukan pagi ini. Peristiwa tabrakan itu terjadi semalam (19/3/2024) pukul 20.24 WIB.
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, menjelaskan, untuk badan kereta sudah berhasil dievakuasi semalam dan perlintasan kembali bisa dilewati. Sedangkan untuk badan truk masih dalam proses.
“Pagi ini dievakuasi truknya. Kalau kereta sudah jalan,” tutur Edward saat dikonfirmasi reporter Tirto, Rabu (20/3/2024).
Menurut Edward, peristiwa ini berawal saat truk tronton bermuatan pupuk mengalami mati mesin dan berhenti di tengah rel usai menabrak palang pintu kereta api. Sopir truk pun keluar dari kendaraan dan melarikan diri.
“Pengemudi masih dalam pencarian,” ucap Edward.
Kemudian, kereta api Putri Deli melintas dan menabrak bagian belakang truk hingga terdorong dan mengenai warung di sekitar lokasi. Atas kejadian itu, truk pun akan dibawa ke unit Gakkum Pos Lantas Sei Sijenggi untuk dilakukan penyelidikan dan kereta api dievakuasi ke Stasiun Medan.
“Akibat kejadian tersebut, masinis dan asisten masinis mengalami luka,” ujar Edward.
KAI Minta Ganti Rugi
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut. Berdasarkan keterangan petugas, pada saat KA akan melintas di perlintasan, mobil truk dengan Nopol BK 9223 YQ menerobos palang pintu perlintasan yang sudah tertutup dan mogok di tengah jalur KA.
“Akibat kejadian ini, petugas masinis dan asisten masinis KA Putri Deli (U76A) mengalami luka-luka karena terjepit dan telah dibawa ke rumah sakit Sultan Sulaiman Rampah untuk pengobatan,” ucap Manager Humas PT KAI Divre I SU Anwar Solikhin dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024) malam.
Dari peristiwa itu, sejumlah kereta yang seharusnya melakukan perjalanan akhirnya mengalami keterlambatan. KAI pun memberikan layanan service recovery kepada penumpang KA Putri Deli yang perjalanannya terlambat.
Lebih lanjut, kata Anwar, pihaknya akan menghitung total kerugian yang dialami.
“Kami akan tuntut sesuai dengan peraturan dan undang-undangan yang berlaku," kata Anwar.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz