tirto.id - Sebanyak empat orang tewas tertabrak Kereta Api (KA) Fajar Utama Solo Jurusan Pasar Senen-Solo tepatnya di KM 88+700, Kampung Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Minggu (22/9/2024).
Empat korban dalam insiden nahas itu, yakni Anita Andini (37), warga Sukahati Timur, Dusun Sukaati, Desa Jomin Timur, Kecamatan Kota Baru; Muhamad Al Ikhsan (7), warga Sukahati Timur, Dusun Sukaati, Desa Jomin Timur, Kecamatan Kota Baru; Ted Alfarizi (7), warga Sukahati Timur, Dusun Sukaati, Desa Jomin Timur, Kecamatan Kota Baru; dan Sahaman (65), warga Dusun Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru.
Para korban tewas mengalami luka berat, bahkan ada yang tersangkut dan terbawa badan kereta hingga Subang.
Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, mengungkapkan peristiwa tabrakan terjadi lantaran empat orang tersebut berada di jalur rel Kereta Api Fajar Utama Solo melintas. Dari video yang beredar, bahwa empat korban tersebut sedang mengabadikan momen kereta di jalur rel arah Jakarta yang saat itu melintas Kereta Api Kertajaya Jurusan Surabaya-Pasar Senen dari arah Tanjungrasa menuju Jakarta.
Pada saat bersamaan, melintas Kereta Api Fajar Utama Solo dari arah berlawanan melintas dan langsung menabrak empat orang yang berada di jalur tersebut. Menurut Rokhmad, dua kereta tersebut sudah membunyikan suling lokomotif berulang kali, namun para korban tak segera keluar dari rel.
"Namun, warga [empat korban] tidak berpindah, sehingga temperan tidak terhindarkan," kata Rokhmad dalam keterangan tertulis, Senin (23/9/2024).
Petugas pengamanan KAI Daop 3 Cirebon kemudian berkoordinasi dengan Polsek Patokbeusi Kabupaten Subang dan Polsek Kotabaru, Karawang.
"Satu orang dibawa ke Puskesmas Patokbeusi dan tiga orang dibawa ke RSUD Karawang," ucap Rokhmad.
Rokhmad menyayangkan insiden dengan tersebut. Sebab, kata dia, tidak seharusnya warga dengan bebas berada di jalur kereta api.
Menurut dia, dengan karakteristik jalur khusus bagi perjalanan, jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan. Pasalnya, menyangkut keselamatan perjalanan kereta api.
"Untuk itu, tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api, karena sangat membahayakan,” kata Rokhmad.
Ia berkata, siapa pun yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang atau melintasi jalur tanpa hak, dan menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan lain dapat dijerat atas tindakan pidana dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
“Kami berharap agar masyarakat secara aktif turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan lingkungannya, dengan cara membantu memberikan pengertian atau teguran, apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” tutur Rokhmad.
PT KAI Daop 3 Cirebon meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar jalur kereta api termasuk bermain dan berjalan kaki karena sangat membahayakan serta menghindari insiden.
Hal ini sudah tertuang dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Jalur kereta api merupakan jalur yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga masyarakat dilarang beraktivitas apapun di sekitarnya," pungkas dia.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto