Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Menkes Budi Targetkan Indonesia Peroleh 100 Juta Vaksin AstraZeneca

Menkes Budi menargetkan 100 juta vaksin AstraZeneca akan diperoleh pemerintah sebagai upaya mengendalikan COVID-19 di Indonesia.

Menkes Budi Targetkan Indonesia Peroleh 100 Juta Vaksin AstraZeneca
Vaksinator mempersiapkan vaksin COVID-19 Astrazeneca sebelum diberikan kepada warga di Puskesmas Kota Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (22/3/2021).ANTARA FOTO/Umarul Faruq/rwa.

tirto.id - Menteri Kesehatan Budi Sadikin Gunadi menargetkan 100 juta vaksin AstraZeneca akan diperoleh pemerintah sebagai upaya mengendalikan COVID-19 di Indonesia. Hal ini diungkapkan Budi di sela memantau pelaksanaan vaksinasi untuk ratusan kiai di Jawa Timur.

"Target 100 juta lebih vaksin diperoleh," kata Menkes Budi di Kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur di Surabaya, Selasa (23/3/2021).

Pada kesempatan tersebut, Menkes Budi turut memantau vaksinasi dosis pertama menggunakan vaksin AstraZeneca terhadap kiai muda, antara lain KH Muhammad Muslih, KH Jazuli Soleh Chosim, KH Ainul Mubarrok, KH Lukmanul Hakim serta ratusan kiai lainnya.

“Semoga dengan Kiai PWNU Jatim berkenan divaksin, maka diharapkan bisa membangkitkan keyakinan masyarakat berkenan memakai vaksin ini yang dipastikan aman dan halal,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Rois Syuriah PWNU Jatim KH Anwar Iskandar menegaskan bahwa melaksanakan vaksinasi hukumnya adalah wajib karena menjaga keselamatan jiwa bagian dari kewajiban.

Gus War, sapaan akrabnya, menegaskan vaksin AstraZeneca yang didatangkan dipastikan halal dan aman karena banyak negara-negara di Timur Tengah juga menyatakan halal.

"AstraZeneca berdasar keputusan diambil lembaga berkompeten LBM (Lembaga Bhatsul Masail) adalah suci dan halal," kata dia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya menegaskan vaksin AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience, Korea Selatan, boleh digunakan, setelah dilakukan serangkaian kajian serta mendengar berbagai masukan-masukan dari otoritas serta para ahli soal keamanannya.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh merinci ada lima alasan memperbolehkannya, pertama karena Indonesia dalam kondisi mendesak atau darurat syar'i. Kedua, terdapat keterangan dari ahli tentang bahaya risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.

Ketiga, ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity). Keempat, vaksin AstraZeneca sudah ada jaminan keamanan penggunaannya dari pemerintah, serta kelima pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin mengingat keterbatasan vaksin baik di Indonesia maupun di tingkat global.

Bahkan, diperbolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca itu tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin COVID-19 Produksi AstraZeneca.

Baca juga artikel terkait VAKSINASI CORONA

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz