Menuju konten utama
Periksa Data

Menilik Jumlah Kasus Hukuman Mati di Indonesia per Tahun

Secara umum, merujuk ICJR, tren kasus hukuman mati pada 2021 masih didominasi oleh kejahatan narkotika.

Menilik Jumlah Kasus Hukuman Mati di Indonesia per Tahun
Ilustrasi Hukuman Mati. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pemberian vonis hukuman mati masih terjadi di Indonesia, seperti yang baru saja dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Secara data, jumlah vonis mati yang dijatuhkan di Indonesia pada 2021 menjadi salah satu yang terbanyak di Kawasan Asia Pasifik, menurut data Amnesty International. Padahal, di saat yang sama, menurut Amnesty International pula, semakin banyak negara—termasuk negara-negara tetangga—telah mengambil langkah untuk menghapus hukuman mati.

Berdasarkan data Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), pada rentang waktu 27 Maret hingga 9 Oktober 2021, di Indonesia, ada sekira 74 kasus hukuman mati dengan jumlah terdakwa sebanyak 93 orang. Data ini didasarkan pada kasus hukuman mati yang tercatat waktu penjatuhan vonis pada peradilan tingkat pertama.

Angka ini turun dibanding jumlah kasus hukuman mati pada 27 Maret hingga 9 Oktober 2020, dengan jumlah 87 kasus dan terdakwa 106 orang.

Kendati tak menunjukkan peningkatan, jumlah kasus hukuman mati selama 27 Maret – 9 Oktober 2021 masih lebih tinggi ketimbang periode yang sama tahun 2019. Jumlah kasus hukuman mati di periode itu yakni sebanyak 48 kasus dengan jumlah terdakwa 51 orang.

Namun, jika dihitung sepanjang tahun 2021, ICJR menemukan setidaknya 146 kasus hukuman mati dengan jumlah terdakwa sebanyak 171 orang, turun dari angka kasus hukuman mati sepanjang tahun 2020 dengan jumlah 173 kasus dan jumlah terdakwa 210 orang.

Secara umum, merujuk ICJR, tren kasus hukuman mati pada 2021 masih didominasi oleh kejahatan narkotika, sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Rincian kasus pada 2021 yakni: 120 perkara narkotika (82 persen), 6 perkara terorisme (4 persen), 1 perkara tindak pidana korupsi (1 persen), dan 19 perkara kejahatan terhadap nyawa (13 persen).

Sebagai lembaga penelitian independen yang bergerak dalam bidang reformasi sistem peradilan pidana dan kebijakan hukum pidana dengan berlandaskan pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), ICJR menghimpun data tersebut dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada seluruh Pengadilan Negeri di Indonesia, website Direktori Putusan Mahkamah Agung, data Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, dan pemberitaan media.

ICJR menyebut, hukuman mati dapat dijadikan sebagai isu yang dipolitisasi sehingga mampu menyuburkan penerapan hukuman yang populis (penal populism). Penggunaan hukuman mati yang populis terjadi ketika hukuman mati dimanfaatkan untuk meraih simpati politik atau sengaja ditujukan untuk agenda politik tertentu.

Baca juga artikel terkait PERIKSA DATA atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah

tirto.id - Hukum
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Farida Susanty