Menuju konten utama

Mengenal Standar Pekerjaan Tukang Gigi yang Berbeda dengan Dokter

Pekerjaan tukang gigi berbeda dengan dokter gigi atau perawat gigi.

Mengenal Standar Pekerjaan Tukang Gigi yang Berbeda dengan Dokter
Ilustrasi tukang gigi. FOTO/Wikicommon

tirto.id - Pekerjaan menjadi seorang tukang gigi diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan an Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi ("Permenkes 39/2014"). Tukang Gigi sendiri menurut pasal 1 angka 1 Permenkes 39/2014 merupakan orang yang mampu membuat dan memasang gigi tiruan lepasan.

Tukang gigi berbeda dengan dokter gigi atau perawat gigi. Perbedaannya yaitu pada tingkat profesionalisme jenis pekerjaan tersebut. Dokter gigi dan perawat gigi masuk dalam kategori tenaga kesehatan dalam kelompok keperawatan yang memiliki ijazah resmi pendidikan mengenai gigi, sedangkan tukang gigi tidak memiliki ijazah resmi dari Departemen Kesehatan namun tetap bisa dijadikan usaha apabila memiliki izin usaha yang didasarkan undang-undang.

Menjadi tukang gigi bukan hal yang mudah dan sembarangan. Ada izin yang harus dimiliki oleh pelaku usaha. Orang yang akan membuka usaha ini wajib mendaftarkan diri kepada pemerintah daerah kabupaten atau kota atau dinas kesehatan setempat untuk mendapatkan izin tersebut.

Surat Izin Tukang Gigi merupakan bukti tertulis yang diberikan kepada Tukang Gigi yang telah melaksanakan pendaftaran untuk melaksanakan praktik sebagai tukang gigi. Bagi mereka yang sudah memiliki Surat Izin sebagai Tukang Gigi harus menaati segala ketentuan yang tertera dalam Permenkes 29/2014. Hal-hal yang dapat dilakukan tukang gigi dalam menjalankan usahanya yaitu.

1. Pekerjaan tukang gigi hanya dapat dilakukan apabila (Pasal 6 ayat (1) Permenkes 39/2014):

  1. Tidak membahayakan kesehatan, tidak menyebabkan kesakitan dan kematian;
  2. Aman;
  3. Tidak bertentangan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat; dan
  4. Tidak bertentangan dengan norma dan nilai yang hidup dalam masyarakat.
2. Pekerjaan tukang gigi tersebut hanya berupa (Pasal 6 ayat (2) Permenkes 39/2014):

  1. Membuat gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylicyang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan; dan
  2. Memasang gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylicdengan tidak menutupi sisa akar gigi.
  3. Selain itu, tukan gigi juga memiliki kewajiban dan larangan yang harus dijalankan ketika melayani pengguna jasa mereka seperti berikut ini.
Kewajiban

  1. Melaksanakan pekerjaan Tukang Gigi sesuai dengan standar pekerjaan Tukang Gigi;
  2. Menghormati hak pengguna jasa Tukang Gigi;
  3. Memberikan informasi yang jelas dan tepat kepada pengguna jasa Tukang Gigi tentang tindakan yang dilakukannya;
  4. Melakukan pencatatan pelayanan yang dibuat dalam pembukuan khusus; dan
  5. Membuat laporan secara berkala tiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang meliputi jumlah pengguna jasa Tukang Gigi dan tindakan yang dilakukan.
Larangan

  1. Melakukan pekerjaan selain kewenangan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2);
  2. Mewakilkan pekerjaannya kepada orang lain;
  3. Melakukan promosi yang mencantumkan pekerjaan selain yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2); dan
  4. Melakukan pekerjaan secara berpindah-pindah.
Bagi Tukang Gigi yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota berupa:

  1. Teguran tertulis;
  2. Pencabutan izin sementara; dan
  3. Pencabutan izin tetap.

Baca juga artikel terkait GIGI atau tulisan lainnya dari Cornelia Agata Wiji Setianingrum

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Cornelia Agata Wiji Setianingrum
Penulis: Cornelia Agata Wiji Setianingrum
Editor: Dipna Videlia Putsanra