tirto.id - Sepasang suami istri yang hanya ingin merayakan kebahagiaan pernikahan justru berakhir nahas. Di sebuah penginapan glamping di Desa Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, keduanya ditemukan tak sadarkan diri di kamar mandi.
Sang istri, Cindy (28), kemudian dinyatakan meninggal dunia usai dibawa ke puskesmas terdekat. Sementara sang suami, Gilang (28), sempat kritis dan dirawat di rumah sakit di Padang. Bukan karena penyakit penyerta, keduanya diduga mengalami keracunan.
Keluarga Gilang sebelumnya telah membeberkan diagnosis berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis RSUD Arosoka. Seperti dilaporkan Kumparan, Jumat (10/10/2025), pihak keluarga mengungkap bahwa Gilang tak sadarkan diri lantaran keracunan gas karbon monoksida (CO). Gas beracun itu diduga bagian dari gas yang digunakan untuk water heater (pemanas air).
Gas CO tersebut ditaksir berasal dari tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram yang berada di dekat kloset. Sementara itu, kamar mandi glamping disebutkan memang minim ventilasi.
Meski kepolisian kini masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebabnya, hasil pemeriksaan awal menunjukkan dugaan kuat bahwa Cindy dan Gilang terpapar gas dari alat pemanas air itu.
Kasus ini pun akhirnya mengungkap bahwa tempat glamping bernama Lakeside itu masih bermasalah perizinannya. Pemerintah Kabupaten Solok mengungkapkan penginapan glamping yang dijadikan lokasi bulan madu ini belum memiliki izin operasional lengkap.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kabupaten Solok, Aliber Mulyadi, menjelaskan bahwa pengelola hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didaftarkan melalui sistem OSS.
"Untuk izin-izin lainnya, Lakeside tidak memiliki," ujar Aliber dinukil dari Kumparan, Minggu (13/10/2025).
Aliber menjelaskan izin lain yang tidak dimiliki itu di antaranya izin mendirikan bangunan (IMB), izin operasional, serta izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).
"Harusnya dengan beberapa izin yang tidak dimiliki ini, Lakeside belum bisa beroperasi," tegas Aliber.
Karena belum memenuhi syarat tersebut, lokasi wisata itu sebenarnya belum diperbolehkan beroperasi secara resmi. Pemerintah daerah kini tengah meninjau ulang seluruh proses perizinan, termasuk memastikan bahwa setiap tempat wisata yang beroperasi di kawasan Danau Diateh memiliki izin lengkap sebelum dibuka untuk umum.
Meski perihal izin masih menjadi perdebatan, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Barat lebih menyoroti soal kesalahan teknis dari pengelola penginapan alias tidak adanya ventilasi di ruangan.
“Jadi, pemilik ini sepertinya belum paham terhadap resiko-resiko usaha itu. Kalau dilihat tidak mengantongi izin, mereka [sebenarnya] berizin. Karena itu, termasuk resiko rendah, jadi mereka cukup proses izin itu lewat OSS. Dan mereka sudah melakukan hal itu. Nah, mungkin ini terkait pengawasan kalau menurut saya. Jadi, mungkin itu yang missed [terlewat],” kata Ketua PHRI Sumbar, Rina Pangeran, lewat telepon, Senin (13/10/2025).
Rina sendiri mengaku glamping Lakeside tersebut bukan anggota PHRI. Sepanjang unit usaha yang menjadi anggota PHRI, Rina memastikan persoalan izin menjadi hal krusial yang selalu diwanti-wanti.
“Karena berusaha itu kami utamakan izin. Tidak ada yang boleh berusaha tanpa izin. Jadi, [anggota] kami ada yang izinnya habis, itu pasti kami tidak bisa berpanjang jadi member PHRI. Jadi, sepanjang dia member, kami pasti lindungi mereka. Kami kasih training mereka, kami kasih apa pun itu ada berita atau tentang undang-undang baru, apa pun perkembangan tentang di dunia pariwisata,” lanjut Rina.
Gas CO sebagai “Pembunuh Senyap”
Secara umum, kasus keracunan karbon monoksida sebenarnya bukan perdana terjadi di Indonesia. Pada Maret tahun ini, satu keluarga di Desa Muara Kati Baru I, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungutang, Musi Rawas, Sumatera Selatan, juga dilaporkan tewas diduga akibat keracunan gas CO.
Menurut informasi dari polres setempat, seperti dikutip dari Tempo, Sabtu (1/3/2025), penyebab korban tewas diduga dari asap mesin genset yang berada di dalam rumah. Serupa dengan kasus di Sumbar, awalnya korban juga ditemukan tergeletak di dalam rumah.
Pakar Global Health Security dari Griffith University, Dicky Budiman, mengatakan kasus seperti ini selalu ada setiap tahun. Dia khawatir, masih banyak kasus meninggal akibat keracunan gas CO yang tidak terungkap alias seperti fenomena gunung es. Pasalnya, pengungkapan kasus kematian tak wajar di Indonesia sering kali belum berbasis pada forensik kematian yang benar.
“Bentuk keracunan ini masuk dalam kategori bentuk keracunan lingkungan dalam ruang tertutup (indoor environmental poisoning) yang sangat mematikan,” kata Dicky kepada jurnalis Tirto, Senin (13/10/2025).
Untuk memahami bagaimana gas CO bisa menyebabkan seseorang meninggal, publik perlu memahami asal dan sifat gas itu. Dicky menjelaskan bahwa karbon monoksida adalah gas tidak berwarna, tidak berbau, dan tidak berasa. Dengan demikian manusia tidak dapat mendeteksinya secara alami.
Gas berbahaya itu terbentuk dari pembakaran tidak sempurna dari bahan yang mengandung karbon, seperti contoh gas LPG, kayu, batu bara, bensin, atau bahkan rokok.
“Dalam kasus glamping di Solok, dugaan kuat itu bahwa proses pembakaran gas LPG di water heater yang tertutup itu tidak sempurna. Karena kurangnya ventilasi udara, sehingga menghasilkan karbon monoksida atau CO dalam kadar tinggi,” lanjut Dicky.
Dicky menyebut gas CO selayaknya pembunuh diam-diam karena mekanismenya yang sangat halus dan fatal. Ketika masuk dalam tubuh, CO berikatan dengan hemoglobin (Hb) yang ada dalam darah, kemudian membentuk karboksihemoglobin (COHb).
“Ini ikatannya sangat amat kuat ya. Kalau dibandingkan antara hemoglobin atau Hb ini mengikat oksigen dibandingkan ikatan hemoglobin ini dengan CO itu ikatannya lebih kuat HB mengikat CO, yaitu 210 kali lebih kuat daripada ikatan dia dengan oksigen,” kata Dicky.

Artinya, hal itu sangat berbahaya dan menyebabkan oksigen tak bisa menempel di Hb sehingga membuat tubuh kekurangan oksigen. Makin banyak CO yang terhirup, makin banyak pula jaringan tubuh yang minim oksigen atau hipoksia jaringan.
"Jaringan otak dan jantung itu paling cepat terkena dampak karena keduanya ini paling membutuhkan oksigen. Dalam beberapa menit paparan konsentrasi CO yang tinggi, bisa menyebabkan korban pingsan atau koma hingga meninggal,” kata Dicky.
Penting dingat pula, gas CO juga mengganggu penggunaan oksigen di tingkat sel atau mitokondria. Itu artinya ia memperparah kerusakan organ vital. Dampak gas ini bergantung pada seberapa banyak kadarnya.
Misalnya, kata Dicky, kalau kadar CO di udara sekitar 0,02 persen atau 200 ppm, dampak yang ditimbulkan bisa berupa pusing, lemah, atau mual dalam 2-3 jam. Sementara jika kadarnya 0,08 persen atau 800 ppm, bisa menyebabkan hilang kesadaran kurang lebih dalam 45 menit dan bisa mengalami kematian kalau seseorang dalam dua jam berada di tempat tersebut.
"Kalau tinggi sekali, 0,16 persen atau 1600 ppm, ya ini bisa langsung koma dan kematian dalam 30 menit. Kalau lebih dari 1 persen atau 10.000 ppm, bisa langsung [mengakibatkan] kematian dalam beberapa menit. Apalagi, di ruangan tertutup seperti kamar mandi glamping dengan water heater gas,” ungkap ahli kesehatan lingkungan tersebut.
Dicky juga mengatakan bahwa kadar CO bisa naik cepat ke level mematikan tanpa disadari korban lantaran korban terlanjur tak sadarkan diri. Apalagi, ketika water heater berbasis gas LPG dipasang di ruangan tanpa ventilasi.
“Ingat, pembakaran LPG menghasilkan CO ketika oksigen di ruangan berkurang. Karena gas ini lebih ringan sedikit dari udara, ia tersebar di udara ruangan dan masuk ke paru-paru korban tanpa disadari. Dan yang lebih membuat situasi buruk itu adalah karena panas dan uap air dari shower itu memperburuk kondisi karena mempercepat hiperventilasi dan mempertinggi kadar CO yang dihirup tubuh,” kata Dicky.
Ketimbang sumber lainnya seperti asap mobil atau rokok, konsentrasi CO umumnya jauh lebih rendah dan paparannya juga umumnya singkat di udara terbuka. Sekali lagi, kasus di Solok menjadi mematikan karena gas terakumulasi di ruang tertutup tanpa sirkulasi udara.
“Meskipun sama-sama mengandung CO, konsentrasi dan lama paparan itu juga menjadi faktor pembeda, antara [bikin] sekadar iritasi ringan atau kematian mendadak. Dan ciri dan temuannya kalau di forensik pada kasus keracunan CO itu kalau dilihat itu warna merah cerah pada darah dan jaringan akibat karboksihemoglobin yang tinggi,” terang Dicky.
Ruang Berventilasi Jadi Kunci, Tak Lupa Pengawasan
Mengingat sirkulasi udara menjadi kunci dalam kasus seperti ini, Dicky mendorong publik maupun pengelola usaha untuk memasang alat pembakaran—seperti LPG untuk water heater, pemanas ruangan, maupun kompor—di ruangan dengan ventilasi yang baik.
Selain itu, jangan pernah memasang alat gas di kamar mandi tertutup. Terkhusus tempat wisata maupun hotel, sebaiknya memasang detektor CO atau CO alarm untuk memperingatkan tingginya kadar CO di ruangan.
“Kemudian, untuk area-area wisata yang kedatangan wisatawan seperti ini harus diedukasi, baik itu pengelola penginapan, penghuni atau penyewa tentang bahaya gas tak berbau ini. Sekali lagi, karbon monoksida ini gas beracun mematikan tanpa warna dan bau yang bekerja menggantikan oksigen di darah dan jaringan,” kata Dicky.
Profesor I Putu Anom selaku Guru Besar Pariwisata Universitas Udayana, Bali, juga menekankan pentingnya pengawasan dari pemerintah daerah dan kalau perlu dilakukan evaluasi pengeluaran izin. Sebab, kasus seperti ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan di tingkat daerah.
Dia berpendapat, pengelola penginapan mungkin bisa memakai model water heater yang lebih umum dan aman, yakni berbasis listrik.
“Jangan sembarangan operasional, dilengkapi dulu listriknya. Kan itu tidak mahal,” ungkap Prof. Anom kepada saat dihubungi Tirto, Senin (13/10/2025).
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































