tirto.id - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyunat hukuman dua anggota TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus, menjadi lebih ringan. Dalam putusan banding, Sersan Dua Mar Edi Sudarko diputus 2 tahun 6 bulan, sebelumnya pengadilan militer tingkat pertama memvonis 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
Keringanan serupa diberikan pula kepada Letnan Satu Mar Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Hukuman pidananya dikurangi dari 2 tahun 6 bulan penjara serta pemecatan dinas militer, menjadi 2 tahun penjara. Keduanya juga tidak jadi dipecat, berdasarkan putusan banding.
Sementara bagi dua terdakwa lain, Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Pas Sami Lakka, majelis hakim menguatkan putusan tingkat pertama dengan vonis masing-masing 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara, tanpa pemecatan dari dinas militer.
Dalam putusan tingkat pertama yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026, pada 10 Juni 2026, disebut Andrie Yunus menjadi sasaran empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di atas, dengan menyiram air keras ke tubuh korban untuk "memberi pelajaran".
Pengadilan tingkat pertama mengungkap, perbuatan para terdakwa dipicu tindakan Andrie yang menginterupsi rapat revisi UU TNI pada 16 Maret 2025, menggugat UU TNI ke MK, menuduh TNI mengintimidasi kantor KontraS, serta menuding TNI sebagai dalang kericuhan Agustus 2025. Serangan dari empat terdakwa mengakibatkan kerusakan indra penglihatan serta luka bakar pada sekitar 20 persen kulit Andrie.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Perbuatan keempat terdakwa yang melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, dengan cairan kimia yang mengakibatkan luka bakar berat, merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI, menurut putusan pengadilan militer tingkat pertama.
Kendati begitu, pengadilan militer tingkat pertama juga menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yakni turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu. Alhasil, majelis hakim pengadilan militer tingkat pertama membebaskan keempat terdakwa dari dakwaan primer, serta hanya memutus dakwaan lebih subsider. Saat itu, pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, terkhusus diberikan kepada Edi dan Budhi oleh majelis hakim karena dinilai menjadi "otak" penyiraman air keras terhadap Andrie.
Dari Awal Sudah Dikecam Disidang Praperadilan Militer
Jalannya persidangan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang berlangsung sejak 29 April 2026 ini memang dibayangi kritik dari kalangan masyarakat sipil sedari awal. Membawa kasus Andrie Yunus ke peradilan militer dianggap tidak sesuai, sebab tindak pidana yang dilakukan keempat pelaku dianggap sebagai pidana umum.
Proses penegakan hukum bahkan awalnya sempat ditangani kepolisian melalui mekanisme peradilan umum. Namun, penanganan kasus diambil alih setelah intervensi dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI hingga berakhir dilimpahkan ke peradilan militer.
Juru bicara Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, melihat proses peradilan militer terhadap kasus Andrie Yunus dari awal saja bak ‘panggung sandiwara’.
“Pelakunya militer, penyelidiknya militer, oditurnya militer, hingga hakimnya militer, sedangkan korbannya adalah warga sipil. Jadi keadilan macam apa yang mau diharapkan dari proses yang rawan konflik kepentingan seperti ini? Putusan yang mengecewakan,” ujar Haeril kepada wartawan Tirto, Senin (7/9/2026).
Hasil putusan pengadilan militer tingkat pertama dan tingkat tinggi (banding), mengonfirmasi kekhawatiran Amnesty dan pihak masyarakat sipil lainnya bahwa kasus Andrie akan diakhiri dengan praktik impunitas. Kenapa sebab? Impunitas ini dinilai Haeril berkenaan pola lama di pengadilan militer yang memvonis para terdakwa militer dengan putusan ringan.
“Sudah tentu memvalidasi kekhawatiran kami dari awal, peradilan militer kerap memelihara praktik impunitas bagi anggotanya yang melakukan kejahatan di tengah masyarakat,” jelas Haeril.

Amnesty menganggap tindakan pidana terhadap Andrie tergolong ‘luar biasa’, karena sudah menjadikan korban cacat permanen. Fakta medis yang menimpa korban ini seolah-olah tak digubris majelis hakim pengadilan militer, yang berpotensi menormalisasi dan menyepelekan kejahatan teror terhadap pembela HAM seperti Andrie.
“Impunitas di tubuh peradilan militer dalam kasus-kasus tindak pidana hingga pelanggaran HAM adalah pola berulang, tidak menimbulkan keadilan bagi korban dan keluarga,” terang Haeril.
Sebelum vonis banding kasus Andrie, sejumlah putusan akhir peradilan militer menunjukkan pola putusan ringan, yang dianggap sudah mengabaikan hak keadilan bagi korban sipil dan keluarga korban.
Haeril mencontohkan kasus pembunuhan jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu dan anggota keluarganya di Sumatra Utara, yang diduga melibatkan peran anggota TNI, seperti terungkap dalam pengadilan. Termasuk kasus Pengadilan Militer Tinggi Medan pada Januari lalu, seorang sersan satu TNI yang melakukan penganiayaan menewaskan seorang pelajar, hanya diberikan vonis penjara 10 bulan tanpa dipecat dari dinas militer.
Dari berbagai sumber data putusan pengadilan militer dan pemberitaan yang dihimpun, apa yang diungkap Haeril memang memiliki pola yang demikian.
Ditarik jauh, kasus penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivis pro-demokrasi pada 1997–1998 yang melibatkan Tim Mawar misal, memperlihatkan jelas keringanan hukuman. Sebelas anggota Tim Mawar Kopassus diadili oleh Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta, April 1999, atas penculikan sembilan aktivis pro-demokrasi. Lima di antaranya dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Putusan banding tahun 2000 membatalkan status pemecatan bagi empat terdakwa, menyisakan Komandan Tim Mawar saja yang tetap dipecat. Sejumlah eks anggota tim elite ini kemudian, malah menanjak kariernya di TNI.
Ada juga kasus Ketua Presidium Dewan Papua, Theys Hiyo Eluay, yang dijemput paksa dari Kopassus Jayapura dan ditemukan tewas pada November 2001. Mahkamah Militer Tinggi III Surabaya, April 2003, memvonis tujuh prajurit Kopassus Satgas Tribuana dengan rentang 2–3,5 tahun penjara plus pemecatan. Tak ada perwira di atas mereka yang diadili. Terpidana paling senior, justru dipromosikan menjadi Kepala BAIS TNI pada September 2016.
Kasus lainnya, buruh migran asal Buton, Jusni (24), dikeroyok oleh 11 TNI di Tanjung Priok hingga tewas, Februari 2020. Kasus Jusni baru terungkap sembilan bulan kemudian, lewat rekaman CCTV yang dirilis KontraS. Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis tertinggi hanya 1 tahun 2 bulan penjara, di bawah tuntutan dari oditur. Hanya 2 dari 11 terdakwa yang dipecat dari dinas militer.
Kasus Pendeta Yeremia (68) yang disiksa serta ditembak mati di Intan Jaya, Papua, ketika mencari dua keponakannya yang hilang dalam razia TNI juga serupa. Tiga terdakwa yang dinyatakan terbukti membunuh bersama-sama, hanya dijatuhi vonis oleh Pengadilan Militer III-19 Jayapura, satu tahun penjara. Jauh dari tuntutan oditur militer 15 tahun penjara, plus pemecatan. Banding oditur juga ditolak, putusan dikuatkan penuh pada Mei 2023.
Kasus pada 2024, ketika puluhan prajurit Yon Armed 2/105 menyerang warga Desa Selamat di Deli Serdang yang menewaskan satu warga serta melukai puluhan lainnya, juga berakhir senada. Dari 25 prajurit yang jadi tersangka, ada dua yang divonis: masing-masing 7 bulan 24 hari dan 9 bulan penjara, tanpa pemecatan.
Sementara tahun lalu, terdapat tiga anggota TNI AL menembak mati pengusaha rental Ilyas Abdurrahman di rest area KM 45. Pengadilan Militer II-08 Jakarta semula menjatuhkan vonis seumur hidup untuk dua pelaku utama. Mahkamah Agung di tingkat kasasi, memangkasnya menjadi 15 tahun. Ketiganya tetap dipecat, dengan tambahan kewajiban restitusi.
Sebelum vonis Andrie, kasus Babinsa Sersan Riza Pahlivi yang menganiaya seorang siswa SMP hingga hingga tewas di Medan, Mei 2024, menjadi sorotan. Pengadilan Militer hanya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara tanpa pemecatan. Putusan banding turut menguatkan vonis awal. Keluarga korban baru mengetahui vonis itu tiga bulan kemudian.
“DPR dan pemerintah harus merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sehingga peradilan militer cuma berwenang mengadili pelanggaran militer, contoh desersi atau insubordinasi. Jangan diberikan wewenang absolut mengadili tindak pidana umum dan pelanggaran HAM yang diduga melibatkan personel,” ungkap Haeril dari Amnesty, kala mencermati riwayat impunitas peradilan militer yang melibatkan korban warga sipil.
Pemerintah Minta Kubu Andrie Yunus Lanjut PK
Di sisi lain, nada dukungan terhadap kejanggalan vonis banding kasus Andrie Yunus datang dari pemerintah sendiri. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyarankan tim hukum Andrie Yunus tidak berhenti setelah putusan banding. Pigai mendorong agar perkara tersebut dilanjutkan melalui upaya hukum kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
“Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK,” kata Pigai dalam unggahannya di media sosial X, dikutip Sabtu (5/9/2026).
Meski mendorong upaya hukum lanjutan, Pigai mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim militer. Namun, ia menilai aspek keadilan korban perlu menjadi perhatian dalam melihat perkara tersebut. Menurutnya, ukuran rasa keadilan dalam perkara pidana tidak semestinya hanya dilihat dari perspektif pelaku atau pun pihak lain, tetapi harus mempertimbangkan posisi korban.
Dalam pernyataannya, Pigai turut menyoroti putusan banding terkait status kedinasan dua prajurit TNI yang sebelumnya dijatuhi pidana berupa pemecatan, namun malah dibatalkan. Ia menilai apabila dua anggota TNI itu terbukti sebagai pelaku tindak pidana, pemecatan dinas militer menjadi konsekuensi yang wajar.
Pigai menilai perbuatan para pelaku sudah mencederai kehormatan negara, institusi Badan Intelijen Strategis (BAIS), serta institusi militer.
“Kalau mereka terbukti pelaku maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai Anggota Aktif TNI,” tegas Pigai.
Dihubungi terpisah, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina Rumpia, memandang persoalan utama dalam perkara Andrie bukan terletak pada diajukannya upaya hukum banding atau tidak atau bahkan selanjutnya upaya kasasi. Melainkan atas kenyataan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer masih diperiksa serta diadili dalam yurisdiksi peradilan militer.
“Selama kasus kejahatan HAM yang dilakukan oleh anggota militer diadili lewat yurisdiksi pengadilan militer, maka selama itulah praktik impunitas akan terus berlanjut,” kata Jane kepada wartawan Tirto, Senin (7/9/2026).
Putusan banding dalam perkara Andrie belum mencerminkan penghukuman yang layak dan berkeadilan. Tampak, kata Jane, dari tidak adanya pertanggungjawaban berdasarkan rantai komando. Peradilan militer terbatas mengadili empat pelaku, meski TAUD selaku tim hukum Andrie Yunus, menemukan sedikitnya sekitar 16 individu yang diduga terlibat kasus ini.
Apalagi, fakta saat ini terhadap dua terdakwa yang dibatalkan sanksi berupa pemecatan dari dinas militer pada putusan banding. Jane menilai, pemecatan bukan cuma menjadi pidana tambahan, melainkan pertanggungjawaban institusional demi memastikan pelaku tidak lagi memperoleh legitimasi, kewenangan, maupun kepercayaan publik melalui institusi negara.
“Ketiadaan sanksi kepada dua pelaku di putusan, juga semakin mengafirmasi kekhawatiran proses peradilan militer lebih berorientasi pada perlindungan institusi daripada memberikan keadilan bagi korban,” tegas Jane.
Jane menekankan, kondisi ini memperkuat dugaan bahwa peradilan militer lebih berfungsi sebagai mekanisme perlindungan terhadap prajurit daripada sebagai instrumen penegakan hukum independen, akuntabel dan imparsial. Lebih jauh lagi, kondisi ini kontradiktif dengan klaim Menteri Pertahanan yang pernah menyatakan bahwa peradilan militer memiliki standar penegakan hukum yang tinggi.
Peradilan militer dinilai secara struktural membuka ruang pengurangan penghukuman yang semestinya dijatuhkan kepada pelaku pidana dan berubah menjadi forum perlindungan atas sesama prajurit dalam jiwa korsa (Esprit de corps).
“Karena itu, penanganan perkara semacam ini harus dialihkan ke pengadilan umum yang independen dan imparsial sebagai bentuk pemulihan kepercayaan publik terhadap hukum. Peradilan militer dalam kasus-kasus pelanggaran HAM tidak lagi bisa dipertahankan sebagai forum kredibel, karena berpotensi mereproduksi impunitas dan melindungi pelaku dalam institusinya sendiri,” tegas Jane.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































