tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi II-06 Jakarta memutuskan untuk meringankan vonis dua prajurit TNI penyiram air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Keputusan tersebut tertuang dalam vonis banding Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 pada Kamis 20 Agustus 2026.
Keputusan tersebut sekaligus menggantikan putusan sebelumnya, Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026.
"Terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa 2 sekadar pemidanaannya dan menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa 3 dan Terdakwa 4," demikian keterangan dalam laman SIPP Pengadilan Militer Jakarta, dikutip Sabtu (5/9/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim mengubah sebagian putusan yang sudah dijatuhkan kepada para terdakwa: terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko; terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi; terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo; dan terdakwa IV, Letnan Satu Sami Lakka.
Dalam hal ini, hakim banding mengurangi hukuman penjara bagi Serda Edi menjadi 2,5 tahun penjara, dari yang sebelumnya tiga tahun penjara. Sedangkan hukuman Lettu Budhi dipersingkat menjadi 2 tahun penjara, dari semula 2,5 tahun penjara.
Sementara untuk dua terdakwa lainnya, tetap harus menjalani hukuman penjara yang sama, Kapten Nandala Dwi Prasetyo 2 tahun penjara dan 1,5 tahun penjara bagi Lettu Sami.
"Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan," bunyi keterangan vonis itu.
Selain meringankan hukuman penjara sejumlah terdakwa, majelis hakim juga membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta kepada terdakwa I Serda Edi dan terdakwa II Lettu Budhi. Pidana tambahan itu merujuk pada Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Dus, Serda Edi dan Lettu Budhi akan menjalani hukuman penjara tanpa pemecatan.
Sementara itu, pengajuan banding telah dilakukan keempat terdakwa penyiran air keras kepada Andrie Yunus sejak 10 Juni 2026 lalu, sejak hasil putusan awal dibacakan. Pada saat itu, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsider.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id

































