tirto.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, merespons putusan banding perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus yang meringankan hukuman dua prajurit TNI.
Dalam tanggapannya, Pigai meminta tim hukum Andrie Yunus tidak berhenti pada putusan banding. Dia mendorong agar perkara tersebut dilanjutkan melalui upaya hukum kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
“Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK,” kata Pigai dalam unggahannya di media sosial X, dikutip Sabtu (5/9/2026).
Meski mendorong upaya hukum lanjutan, Pigai mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim. Namun, dia menilai aspek keadilan bagi korban perlu menjadi perhatian dalam melihat perkara tersebut.
“Kita hormati keputusan yang mulia HAKIM tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan,” ujarnya.
Menurut Pigai, ukuran rasa keadilan dalam perkara pidana tidak semestinya hanya dilihat dari perspektif pelaku ataupun pihak lain, tetapi juga harus mempertimbangkan posisi korban.
Dalam pernyataannya, Pigai juga menyoroti keputusan banding terkait status kedinasan dua prajurit TNI yang sebelumnya dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan.
Pigai berpandangan bahwa apabila kedua prajurit tersebut telah terbukti sebagai pelaku tindak pidana penyerangan, pemecatan dari dinas militer merupakan hal yang wajar. Terdapat sejumlah alasan yang mendasari pandangan itu, salah satunya karena tindakan tersebut dinilai sebagai tindak pidana penyerangan yang tidak hanya berdampak terhadap korban secara personal.
Dia juga menilai perbuatan tersebut dapat mencederai kehormatan negara, institusi Badan Intelijen Strategis (BAIS), serta institusi militer.
“Kalau mereka terbukti pelaku maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai Anggota Aktif TNI,” tulis Pigai.
Di sisi lain, tindakan yang dilakukan oleh anggota militer dalam perkara tersebut menjadi semakin serius karena berlangsung ketika pemerintah tengah berupaya mempertahankan iklim HAM dan demokrasi.
“Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan Iklim HAM, Demokrasi dan Kedigdayaan sipil,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam putusan banding perkara tersebut meringankan konsekuensi hukum terhadap dua prajurit TNI yang sebelumnya dijatuhi pidana tambahan pemecatan oleh pengadilan tingkat pertama.
Putusan banding tersebut dijatuhkan pada 20 Agustus 2026 melalui Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Putusan itu sekaligus mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 yang dijatuhkan pada 10 Juni 2026.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, majelis hakim banding mengubah sebagian putusan terhadap empat terdakwa dalam perkara tersebut.
Sersan Dua Edi Sudarko yang sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer, kini dihukum dua tahun enam bulan penjara tanpa disertai pidana tambahan berupa pemecatan. Sedangkan, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi yang sebelumnya divonis dua tahun enam bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer, hukumannya dipangkas menjadi dua tahun penjara tanpa pemecatan.
Adapun dua terdakwa lainnya tidak mengalami perubahan hukuman. Kapten Nandala Dwi Prasetyo tetap dijatuhi pidana dua tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka tetap dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim juga memerintahkan keempat terdakwa tetap ditahan.
"Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan," demikian keterangan dalam SIPP Pengadilan Militer Jakarta, dikutip Sabtu (5/9/2026).
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































