Menuju konten utama

TAUD Kritik Putusan Banding 2 TNI Penyiram Andrie Yunus

TAUD menilai amar putusan banding penyiram Andrie Yunus cukup janggal. Simak selengkapnya.

TAUD Kritik Putusan Banding 2 TNI Penyiram Andrie Yunus
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta meringankan hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Putusan banding tersebut dijatuhkan pada 20 Agustus 2026 melalui Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Putusan itu sekaligus mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 yang dijatuhkan pada 10 Juni 2026.

Perubahan paling signifikan dalam putusan banding tersebut bukan hanya pemangkasan masa hukuman penjara, tetapi juga hilangnya pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi.

Pada tingkat pertama, kedua prajurit tersebut dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dengan merujuk pada Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Dengan putusan banding tersebut, Edi dan Budhi kini hanya menjalani hukuman pidana penjara tanpa pemecatan dari dinas militer. Sebelumnya, keempat terdakwa mengajukan banding setelah putusan tingkat pertama dibacakan pada 10 Juni 2026.

Pada tingkat pertama, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, yakni melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Putusan banding itu kemudian mendapat sorotan dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD). TAUD menilai perubahan hukuman tersebut menimbulkan persoalan serius, terutama terkait status pidana tambahan berupa pemecatan yang sebelumnya dijatuhkan kepada Edi dan Budhi.

“Amar putusan banding menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” demikian pernyataan TAUD yang diunggah di laman resmi KontraS, dikutip Sabtu (5/9/2026).

Menurut TAUD, amar putusan banding dinilai janggal karena di satu sisi mengubah pidana pokok, tetapi tidak secara eksplisit menjelaskan status pidana tambahan berupa pemecatan yang sebelumnya dijatuhkan pada tingkat pertama.

“Ketidakjelasan ini secara wajar menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap terdakwa Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi telah dianulir,” tulis TAUD.

Putusan ringan tersebut semakin memperkuat kekhawatiran mengenai peradilan militer yang berpotensi menjadi ruang impunitas bagi prajurit. Namun, keringanan hukuman prajurit TNI sudah berulang kali terjadi. Pada kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi pada 1997-1998 yang melibatkan Tim Mawar misalnya.

Pada saat itu, terdapat terdakwa yang semula dijatuhi pemecatan pada tingkat pertama, tetapi hukuman tersebut berubah pada tingkat banding hingga akhirnya hanya satu orang yang tetap dijatuhi pemecatan setelah putusan kasasi.

TAUD juga menyinggung perkara anggota TNI Angkatan Laut yang dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan bos rental mobil di sekitar Tol Merak-Tangerang. Hukuman sejumlah terdakwa dalam perkara tersebut juga diringankan pada tingkat banding.

“Hal ini sejalan dengan dugaan awal kami, yang berkaca pada berbagai kasus pada peradilan militer sebelumnya,” demikian dikutip dari pernyataan TAUD.

TAUD juga menilai proses peradilan militer belum sepenuhnya mengedepankan perspektif korban. Dalam perkara Andrie Yunus, mereka menyoroti dampak serangan berupa kerusakan pada indera penglihatan serta luka bakar pada kulit sekitar 20 persen. Putusan yang dijatuhkan semakin menunjukkan pentingnya reformasi pengadilan militer agar sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern, prinsip perlindungan korban, serta standar peradilan yang berkeadilan.

Selain vonis, TAUD mempertanyakan konstruksi perkara yang menurut mereka hanya berfokus pada empat terdakwa. Kondisi tersebut membuat proses peradilan belum mengungkap secara menyeluruh kemungkinan keterlibatan aktor lain maupun hubungan para terdakwa dengan bukti-bukti yang dapat diuji secara ilmiah.

Apalagi, proses persidangan juga berlangsung tertutup. Kondisi tersebut, menurut TAUD, berpotensi membuat pemeriksaan bukti dan fakta tidak berjalan secara utuh. “Proses pencarian kebenaran materiil menjadi tidak utuh,” dikutip dari pernyataan TAUD.

Padahal, Pengadilan Militer Tinggi sebagai judex facti semestinya memiliki ruang untuk memeriksa dan menguji fakta perkara secara komprehensif pada tingkat banding. Kegagalan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor lain, juga berpotensi menggerus prinsip independensi kekuasaan kehakiman.

Pada saat yang sama, TAUD juga menyoroti keterbatasan proses kasasi. Menurut mereka, Mahkamah Agung sebagai judex juris memiliki kewenangan yang terbatas untuk memeriksa kembali fakta dan bukti perkara.

“Alur proses hukum yang demikian semakin mempertebal kesan bahwa proses peradilan militer dari tingkat pertama hingga banding hanya menjadi kosmetik tanpa pernah menyentuh keadilan bagi korban,” ujar TAUD.

TAUD bahkan menilai kondisi tersebut mengarah pada indikasi terjadinya peradilan sesat atau miscarriage of justice.

Dalam hal ini, proses yang gagal mengungkap fakta secara utuh, membatasi pertanggungjawaban komando, dan justru meringankan hukuman pelaku, menunjukkan bahwa peradilan militer belum mampu menjalankan fungsi peradilan secara independen dan berorientasi pada keadilan.

"Untuk itu, pengadilan militer perlu direformasi agar selaras dengan sistem peradilan pidana modern, menjamin pengungkapan kebenaran materiil, dan memastikan pemenuhan keadilan bagi korban," tutur TAUD.

Tidak hanya itu, TAUD juga mempertanyakan integritas putusan tingkat pertama. Mereka menyebut adanya laporan Komisi Yudisial yang menurut TAUD menunjukkan indikasi pelanggaran etik oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

"Fakta tersebut menimbulkan persoalan serius terhadap integritas proses pemeriksaan perkara sejak tingkat pertama. Apabila proses pada tingkat pertama telah dibayangi persoalan etik, maka putusan yang lahir dari proses tersebut patut dipertanyakan kredibilitas dan independensinya," sambung TAUD.

Atas berbagai persoalan tersebut, TAUD menyampaikan sejumlah desakan kepada lembaga negara terkait.

Pertama, TAUD mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menindaklanjuti secara serius dan transparan pengaduan korban terkait dugaan pelanggaran etik majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. TAUD juga meminta ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dinonaktifkan terkait dugaan pemeriksaan dan pemutusan perkara yang dinilai mengabaikan prinsip etika, independensi, imparsialitas, dan integritas hakim.

Kedua, TAUD meminta Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi dalam kasus tersebut secara profesional, independen, transparan, dan tuntas.

“Memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata TAUD.

Ketiga, TAUD mendesak Komnas HAM melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut. Apabila hasil penyelidikan menemukan unsur pelanggaran HAM berat, Komnas HAM menetapkannya sesuai kewenangan hukum yang berlaku dan menindaklanjutinya melalui mekanisme pro justitia.

Keempat, TAUD meminta Mahkamah Konstitusi segera memeriksa dan memutus perkara pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang TNI. Putusan MK nantinya harus menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, termasuk mempertimbangkan permohonan yang diajukan Andrie Yunus sebagai pemohon.

Selain itu, TAUD juga mendesak pemerintah dan lembaga terkait melakukan reformasi serta membatasi kewenangan peradilan militer dalam perkara tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI, khususnya ketika korbannya merupakan warga sipil.

“Peradilan militer tidak semestinya menjadi ruang yang memungkinkan terjadinya impunitas bagi pelaku tindak pidana umum,” tegas TAUD.

Menurut mereka, penanganan tindak pidana terhadap warga sipil semestinya berada dalam yurisdiksi peradilan umum dengan tetap menghormati ketentuan khusus yang berlaku bagi anggota TNI.

TAUD juga meminta negara memastikan korban dan warga sipil memperoleh akses terhadap keadilan, perlindungan hukum, serta pemulihan yang efektif. Akses tersebut, menurut TAUD, harus diberikan tanpa diskriminasi berdasarkan status, jabatan, maupun institusi pelaku.

"Penanganan tindak pidana terhadap warga sipil semestinya berada dalam yurisdiksi peradilan umum, dengan tetap menghormati ketentuan khusus yang berlaku bagi anggota TNI," tutup TAUD.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, majelis hakim banding mengubah sebagian putusan terhadap empat terdakwa dalam perkara tersebut.

Sersan Dua Edi Sudarko yang sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer, kini dihukum dua tahun enam bulan penjara tanpa disertai pidana tambahan berupa pemecatan. Sedangkan, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi yang sebelumnya divonis dua tahun enam bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer, hukumannya dipangkas menjadi dua tahun penjara tanpa pemecatan.

Dua terdakwa lainnya tidak mengalami perubahan hukuman. Kapten Nandala Dwi Prasetyo tetap dijatuhi pidana dua tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka tetap dihukum satu tahun enam bulan penjara. Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim juga memerintahkan keempat terdakwa tetap ditahan.

"Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan," demikian keterangan dalam SIPP Pengadilan Militer Jakarta, dikutip Sabtu (5/9/2026).

Baca juga artikel terkait ANDRIE YUNUS AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang