Menuju konten utama

Mengapa MNC Group Gagal Jinakkan Netflix hingga Youtube Lewat MK

MK menolak permintaan MNC Group agar layanan konten berbasis internet diatur sama dengan siaran pertelevisian konvensional.

Mengapa MNC Group Gagal Jinakkan Netflix hingga Youtube Lewat MK
Ilustrasi tayangan televisi. FOTO/IStock

tirto.id - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan MNC Group, perusahaan konglomerasi media di Indonesia terkait layanan konten berbasis internet atau over-the-top (OTT).

Dalam uji materi, maju sebagai pemohon adalah stasiun televisi RCTI dan iNews—anak usaha MNC Group. Penggugat menyasar jantung regulasi penyiaran yakni Pasal 1 angka 2 UU 32/2002.

Pasal tersebut jadi landasan hukum industri penyiaran Indonesia. Selama ini masyarakat leluasa melakukan siaran di berbagai platform di internet mulai Youtube, Facebook, Twitter hingga Instagram. Bahkan Netflix sebagai penyedia konten pun bebas beroperasi.

Kebebasan berinternet tersebut hendak dijinakkan lewat gugatan MNC Group. Penggugat mengusulkan frasa ‘internet’ dalam Pasal 1 angka 2 yang semula berbunyi:

Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Penggugat mengajukan frasa tambahan dalam pasal tersebut, berbunyi:

Penyiaran adalah...dan/atau (ii) kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran.

Lesunya TV, Naiknya Internet

Gugatan RCTI tersebut diajukan di tengah meroketnya pengakses konten internet pada masa pandemi COVID-19.

Di awal pandemi, Netflix, penyedia konten film populer, meraup pengguna baru hingga 15,8 juta orang hanya dalam hitungan tiga bulan. Pada akhir Maret 2020, jumlah pengguna perusahaan asal Amerika Serikat menyentuh 182,9 juta orang.

Sebaliknya, industri penyiaran Indonesia lesu kala pandemi. Hal ini diakui oleh saksi ahli penggugat UU Penyiaran. Menurut Ahli Hukum dan Legislasi Teknologi Informasi, Danrivanto Budhijanto serbuan konten di internet berakibat pertumbuhan minus industri pertelevisian Indonesia.

Ia menyebut, Indonesia belum mengatur layanan konten di internet. Dalam kesaksiannya, ia menyatakan “perlu ada keputusan hukum progresif terkait perkembangan teknologi”.

Penggugat berargumen pasal layak diubah karena terjadi perbedaan perlakuan. Industri televisi konvensional memakai saluran frekuensi radio. Sedangkan ada pemain baru dengan penetrasi masif telah memakai jaringan internet. Konsekuensinya, terjadi pelanggaran hak-hak warga negara sebagaimana diatur UUD 1945.

Kondisi pemohon yang tengah bersaing sengit dengan internet dapat dipahami. Tapi MK tidak berwewenang mencampuri urusan penyiaran di luar uji materi.

Dalam keputusan akhir, MK menyatakan menolak permohonan MNC Group. Alasannya, frasa baru diusulkan penggugat tanpa perlu ada perubahan keseluruhan UU Penyiaran. Permohonan tersebut justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum saat internet dianggap sebagai medium penyiaran.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman, Kamis (14/1/2020).

MK juga menyatakan siaran di internet berbeda dengan siaran konvensional. Dalam konteks UU Penyiaran, internet bukan media atau transmisi sebuah siaran sesuai undang-undang. Dengan kata lain, MK memutuskan layanan penyiaran berbasis internet konstitusional.

MK juga menyatakan aturan penyiaran berupa Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 3 tahun 2016 tidak tepat dijadikan landasan penggugat untuk mengatur internet dalam rezim izin penyiaran. SE Menkominfo itu merupakan regulasi paling awal yang mengatur layanan konten berbasis internet dan mewajibkan perusahaan seperti Google hingga Netflix membayar pajak kepada pemerintah Indonesia.

Terkait penolakan MK, MNC Group menerimanya.

"Kami menghargai dan menghormati putusan majelis hakim MK," kata Corporate Legal Director MNC Group, Christophorus Taufik kepada wartawan, kemarin.

Selanjutnya, pengaturan konten di internet akan mengacu Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Maka, pekerjaan rumah Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah menerjemahkan amanat tersebut dengan menerbitkan peraturan yang lebih komprehensif untuk layanan OTT," imbuh Taufik.

Di tengah penolakan MK, UU Penyiaran memang akan direvisi. Semula revisi berlangsung tahun lalu, namun mundur karena anggota DPR RI disibukkan undang-undang lain yang mendesak. Kendati demikian, revisi UU Penyiaran masih masuk dalam program legislasi nasional periode 2020-2024.

Pemerintah juga berusaha beradaptasi dengan keberadaan internet. Baru-baru ini Kominfo meluncurkan program migrasi televisi analog ke digital. Siaran televisi digital ditarget mulai hadir pada akhir 2022.

Baca juga artikel terkait UU PENYIARAN atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Zakki Amali
Editor: Rio Apinino