Menuju konten utama

MNC Group Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Siaran Streaming

MNC Group melalui RCTI dan iNews kalah dalam gugatan perluasan definisi UU Penyiaran yang berdampak pada streaming di media sosial.

MNC Group Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Siaran Streaming
gedung mnc group. tirto/andrey gromico

tirto.id - MNC Group menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan perluasan definisi penyiaran dalam UU 32/2002 tentang Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV. Bila definisi diperluas, maka setiap penyiaran di media sosial harus mengantongi izin.

"Kami menghargai dan menghormati putusan majelis hakim MK," kata Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/1/2021).

Majelis hakim menyatakan over the top (OTT) atau layanan konten berbasis internet diatur melalui Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Aturan

"Maka, pekerjaan rumah Kementrian Komunikasi dan Informatika adalah menerjemahkan amanat tersebut dengan menerbitkan peraturan yang lebih komprehensif untuk layanan OTT," ucapnya.

Dalam putusannya, MK menilai terdapat beberapa alasan permohonan RCTI dan iNews ditolak. Pertama, OTT memang bukan ranag penyiaran, karena bersifat private dan eksklusif. Berbeda dengan penyiaran secara umum.

Kemudian, penyiaran disiarkan secara serentak dan bersamaan tergantung masyarakat untuk menonton berbeda dengan streaming, di mana hak sepenuhnya ada di masyarakat.

Lalu, streaming sudah diatur dalam UU ITE, di mana Kominfo diberi kewenangan untuk mengatur termasuk memblokir juga UU Telekomunikasi jika terkait dengan penyedia jaringan. Keempat, OTT bagian dari ruang siber yang tidak berbatas teritori, beda dengan penyiaran.

Terakhir, jika dipandang perlu pengaturan lebih komprehensif untuk streaming, maka itu adalah sepenuhnya kewenangan pembentuk undang-undang.

Baca juga artikel terkait UU PENYIARAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali