Menuju konten utama

Menebak Strategi Go-Jek Menggandeng Ditjen Pajak

Nadiem Makarim, pendiri Go-Jek meminta izin untuk menjadi Agen Pajak.

Menebak Strategi Go-Jek Menggandeng Ditjen Pajak
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada warga wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/3). ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/17.

tirto.id - Mengenakan kemeja abu-abu dengan celana jeans biru, Nadiem Makarim menyambangi kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Selasa siang (7/11/2017). Pendiri Go-Jek ini tak banyak bicara, ia langsung menuju lift, hendak bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Setelah pertemuan, Nadiem membeberkan hasil pertemuannya dengan Sri Mulyani. Nadiem meminta izin kepada Sri Mulyani agar Gojek bisa menjadi agen pajak.

Istilah agen pajak memang masih asing di telinga. Dalam hal kerja sama ini, Go-Jek menawarkan pendekatan teknologi dalam pelayanan pajak.

Keinginan Go-Jek menjadi agen pajak disambut hangat oleh Sri Mulyani. Menurut Sri Mulyani, Go-Jek mengklaim memiliki cara untuk mengelola sekitar 100.000 merchant agar mudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan membayar pajak.

“Kita menyambut gembira, dan siap bekerja sama. Nanti, kita lihat seperti apa kerja samanya, apakah dengan system by system yang kemudian diintegrasikan. Atau ada cara yang lain, saya serahkan ke tim teknis,” kata Sri Mulyani.

Pendekatan teknologi dalam pelayanan pajak memang bukan barang baru. Ditjen Pajak sejak 2002 telah melakukan sejumlah terobosan, di antaranya terkait sistem pelaporan dan pembayaran pajak secara elektronik. Teknologi memberikan layanan yang sebelumnya sulit bisa jadi mudah, contohnya dalam hal Surat Pemberitahuan (SPT) yang sudah online, berimbas padakepatuhan pajak yang meningkat.

Jumlah wajib pajak orang pribadi yang melapor SPT melalui elektronik melonjak 7 kali lipat menjadi 7,69 juta wajib pajak pada 2016 dibandingkan realisasi 2013. Layanan elektronik ini juga ditopang oleh perusahaan-perusahaan penyedia aplikasi perpajakan.

Baca juga: Mengurai Masalah Sistem Laporan Pajak Online

Saat ini sudah ada empat perusahaan yang ditunjuk Ditjen Pajak sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan (Application Service Provider/ASP), yakni PT Achilles Advanced Systems, PT Sarana Prima Telematika, PT Mitra Pajakku, dan BRI. Go-jek juga berpeluang menjadi penyedia aplikasi perpajakan.

“Go-Jek sendiri yang mengajukan diri untuk menjadi ASP. Bukan dari pemerintah. Siapapun boleh menjadi ASP,” kata Iwan Djuniardi, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak kepada Tirto.

Apa yang mendorong Go-Jek membangun aplikasi perpajakan?

Peran ASP di bidang perpajakan mirip seperti perantara. ASP menawarkan jasa yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak, melalui aplikasi yang terhubung langsung dengan sistem Ditjen Pajak.

Karena ASP ini merupakan perusahaan swasta, maka atas jasa aplikasi tersebut dikenakan biaya alias tidak gratis. Tarif yang ditetapkan dari jasa aplikasi tersebut diserahkan langsung oleh masing-masing perusahaan.

“Nah macam-macam bentuk fee-nya, bisa juga dapat keuntungan dari iklan. Terserah model bisnis masing-masing. Ditjen Pajak enggak mengatur tarif mereka. Mau gratis juga terserah,” tutur Iwan.

Pihak Ditjen Pajak mengungkapkan Go-Jek akan melayani pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru dan pelaporan SPT. Secara umum, aplikasi yang dibuat ASP nantinya akan terintegrasi dengan layanan elektronik Ditjen Pajak.

Menurut Iwan, aplikasi Go-Jek hanya sekadar menjadi penghubung atau interface. Data wajib pajak yang melalui aplikasi Gojek akan dikirim ke sistem Ditjen Pajak. Adapun, data wajib pajak akan terlindungi atau terenkripsi.

“Proses bisnis detailnya baru mau kita cermati, kalau yang sekarang dikirim via surel dan alamat rumah. Yang pasti, aplikasi Go-Jek itu cuma tempat masukan data saja, dan data wajib pajak hanya bisa dibuka dengan sistem kami,” jelasnya.

Pihak Go-jek melalui Public Relations Manager Go-Jek Indonesia, Rindu Ragillia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut kerja sama Go-Jek dengan Ditjen Pajak. "Nanti kalau ada informasinya, di-share ya," katanya kepada Tirto.

Ditemui terpisah, Chief Human Resources Go-Jek Indonesia Monica Oudang menekankan kalau perusahaannya akan selalu berupaya agar bisa sejalan dengan program-program pemerintah.

“Salah satunya yang lagi digencarkan banget adalah inklusi keuangan. Maka dari itu, kami dari pihak Go-Jek banyak bekerja sama dengan institusi-institusi keuangan,” ucap Monica di Wisma Aldiron, Jakarta pada Sabtu (11/11).

Penjelasan rinci memang belum dijabarkan. Namun bila ditelaah lebih lanjut, tak menutup kemungkinan Gojek juga menyasar ke jenis layanan perpajakan lainnya. Sebagai contoh, PT Mitra Pajakku, dari lamannya www.pajakku.com, perusahaan tersebut sedikitnya memiliki sembilan produk & layanan perpajakan.

Dari sembilan produk itu, enam produk di antaranya berbayar, yakni aplikasi ePPT untuk membantu wajib pajak dalam pengerjaan PPh. Lalu, aplikasi Halanasoft untuk membantu pengerjaan pajak perusahaan, dan aplikasi eFiling untuk pelaporan pajak.

Kemudian, aplikasi Tarra FM untuk scan, validasi dan pengecekan faktur pajak secara lebih cepat. Ada juga, aplikasi Host to Host untuk pengelolaan faktur pajak, dan aplikasi SSe Creator untuk mengedit informasi surat setoran pajak yang akan disetor wajib pajak

Infografik Aplikasi pajak

Persoalan Keamanan Data

Ditjen Pajak memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi swasta, tapi untuk menjadi ASP tidak mudah. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelumnya, khususnya dari sisi kapasitas perusahaan dan keamanan data wajib pajak.

Syarat ini akan menjadi tantangan besar bagi Go-Jek. Pasalnya, Gojek sempat terkena isu persoalan data nasabah Go-Jek yang rawan bocor. Hal ini tentunya berpotensi memengaruhi penilaian dari Ditjen Pajak.

Kerawanan juga terlihat dari kebijakan privasi Gojek yang isinya yaitu “Kami tidak menjamin keamanan database kami, dan kami juga tidak menjamin bahwa data yang Anda berikan tidak akan ditahan/terganggu ketika sedang dikirimkan kepada kami.”

“Setiap pengiriman informasi oleh Anda kepada kami merupakan risiko anda sendiri. Anda tidak boleh mengungkapkan sandi Anda kepada siapapun. Bagaimanapun efektifnya suatu teknologi, tidak ada sistem keamanan yang tidak dapat ditembus.”

Baca juga: Rawannya Data Nasabah Go-jek

Go-Jek juga dituntut untuk dapat memberikan jaminan keamanan kepada para nasabah terkait rencana mereka menggandeng ditjen pajak. Meskipun, aplikasi Go-Jek rencananya hanya sekadar menjadi penghubung, karena data wajib pajak akan dikirim ke sistem Ditjen Pajak

Ditjen Pajak nantinya akan melakukan proses penilaian terhadap Go-Jek, sebelum ditunjuk sebagai ASP. Proses penilaian diperkirakan akan memakan waktu selama 3-6 bulan, tergantung dari kesiapan Go-Jek.

“Yang pasti, kalau sudah ditunjuk Ditjen Pajak sebagai ASP, kami jamin bahwa data wajib pajak itu secure. Sejak ASP dibuka mulai 2006 hingga sekarang, tidak ada satupun komplain kebocoran data wajib pajak,” ujar Iwan.

Kondisi ini tentu menjadi tantangan bagi Go-Jek. Namun dengan potensi pasar yang pasti, dan berpeluang terus bertambah, skema ASP menjadi peluang bagi Go-Jek. Sebagai gambaran, wajib pajak yang telah melaporkan SPT per September 2017 mencapai 11,78 juta aplikasi, atau 70,96 persen dari total 16,6 juta wajib pajak. Dari realisasi itu, sekitar sembilan juta wajib pajak melaporkan SPT secara elektronik.

Baca juga: Memburu Wajib Pajak Tanpa NPWP

Di sisi lain, mitra atau pelanggan yang terkoneksi dalam layanan Go-Jek juga tidak sedikit. Apalagi layanan jasa yang terdapat di aplikasi Gojek saat ini sudah mencapai 16 jenis. Mulai dari jasa transportasi, pengiriman barang, antar makanan, nonton, pengisian pulsa hingga jasa pijat.

Permintaan Go-Jek menggandeng ditjen pajak memberi pesan mereka ingin mengukuhkan sebagai one-stop service application, pengguna dapat memesan beragam jenis layanan hanya dari satu aplikasi. Jasa layanan dari yang paling ringan seperti pesan makanan sampai urusan yang selama ini dianggap rumit seperti perpajakan.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Ringkang Gumiwang

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Ringkang Gumiwang
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Suhendra