tirto.id - Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memutuskan batas waktu penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) diundur hingga 21 April 2017. Namun, seluruh pajak terutang tahun 2016 tetap harus dibayar dengan batas waktu 31 Maret 2017.
Hal tersebut diungkapkan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (29/3/2017). Menurut Suryo, perpanjangan ini hanya berlaku untuk kewajiban pelaporan SPT saja, sedangkan hak negara atas setoran pajak tidak dimundurkan.
“Seluruh pajak terutang wajib diselesaikan atau dibayarkan paling lambat 31 Maret 2017,” kata Suryo Utomo, seperti dikutip Antara.
Berdasarkan ketentuan umum dan tata cara perpajakan, wajib pajak diimbau melaporkan SPT pajak dalam waktu tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau paling lambat pada 31 Maret. Namun, DJP memutuskan untuk memperpanjang pelaporan SPT tahun pajak 2016 mengingat batas waktunya bersamaan dengan tenggat waktu program pengampunan pajak yang juga berakhir pada akhir Maret ini.
Namun demikian, persoalan teknis, seperti server DJP yang sempat down juga menjadi pertimbangan Ditjen Pajak untuk memperpanjang penyerahan SPT tahun 2016 ini. Hal ini diakui oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama. Menurut Hestu, salah satu alasan perpanjangan pelaporan SPT ada kaitannya dengan masalah teknis, namun alasan utamanya adalah untuk memfokuskan periode akhir amnesti pajak.
Masalah teknis dalam sistem pajak online tersebut bukan hal baru. Persoalan serupa juga terjadi pada tahun lalu. Ketika itu, situsweb yang disiapkan DJP menjelang batas akhir pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi sering tidak bisa diakses dan mengalami kendala. DJP akhirnya memperpanjang pelaporan pajak bagi mereka yang menggunakan sistem elektronik, seperti e-filing dan e-SPT.
Upaya Ditjen Pajak mendorong wajib pajak melaporkan SPT pajak secara elektronik selama ini memang masih terkendala kesiapan infrastruktur. Namun, hal tersebut tidak menyurutkan para wajib pajak dalam memanfaatkan sistem online tersebut. Hal ini dapat dilihat dari WP yang melaporkan SPT nya melalui e-filling.
Menurut Hestu, hingga 28 Maret 2017, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak tercatat ada 7,2 juta, dengan sekitar 5,9 juta SPT disampaikan melalui e-filling. Sebagai perbandingan, jumlah penyampaian SPT 2016 hanya mencapai 5,5 juta wajib pajak.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Suhendra