tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memastikan Penjabat Kepala Daerah yang maju dalam Pilkada 2024 diwajibkan mundur dari jabatannya. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyiapkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan agar Pj Kepala Daerah yang akan maju di Pilkada untuk mundur dari jabatannya, sebelum pendaftaran Pilkada dibuka.
"Saya tadi sudah koordinasi dengan ketua KPU, nanti akan terbit Peraturan KPU, itu nanti penjabat-penjabat itu tidak boleh mereka jadi penjabat ketika melakukan pendaftaran," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024) kemarin.
Mantan Kapolri itu mengatakan, saat ini dirinya tengah memikirkan kekosongan jabatan jika para penjabat tersebut maju dalam kontestasi Pilkada 2024. Atas dasar itu, Tito akan mengirimkan surat edaran agar penjabat mundur dari jabatan sebelum pendaftaran.
"Sedang mencari waktu, apakah 30 hari, 40 hari, sebelum 27 Agustus pendaftaran, mereka sudah kita berhentikan nantinya karena perlu waktu untuk mencari pengganti," tutur Tito.
Lebih lanjut, Tito mengatakan dirinya masih merekapitulasi berapa jumlah Pj Kepala Daerah yang maju pilkada. Namun, ia mengaku sudah memetakan daerah mana saja Pj Kepala Daerah yang perlu diganti.
"Saya sudah persiapan, saya sudah bisa menghitung daerah mana saja, dan mempersiapkan penggantinya nanti," ucap Tito.
Tito mengatakan dirinya tidak membatasi hak politik para penjabat tersebut jika ingin maju pilkada. Menurut Tito, semua warga negara memiliki kesempatan yang sama, termasuk hak politik untuk memilih dan dipilih, kecuali dibatasi oleh undang-undang.
"Saya tidak membatasi. Yang untuk dipilih, kecuali yang dicabut ya, dan sesuai persyaratan yang ada, masalah umur misalnya, persyaratan dicabut hak politiknya oleh pengadilan," tutup Tito Karnavian.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang