Menuju konten utama

Mendagri: PJ Kepala Daerah yang Maju Pilkada Wajib Mundur

Tito Karnavian memastikan Penjabat Kepala Daerah yang maju dalam Pilkada 2024 diwajibkan mundur dari jabatannya.

Mendagri: PJ Kepala Daerah yang Maju Pilkada Wajib Mundur
Mendagri Tito Karnavian (kanan) didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro (kiri) menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/3/2024). Rapat yang juga diikuti Kemendagri, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut untuk mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memastikan Penjabat Kepala Daerah yang maju dalam Pilkada 2024 diwajibkan mundur dari jabatannya. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyiapkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan agar Pj Kepala Daerah yang akan maju di Pilkada untuk mundur dari jabatannya, sebelum pendaftaran Pilkada dibuka.

"Saya tadi sudah koordinasi dengan ketua KPU, nanti akan terbit Peraturan KPU, itu nanti penjabat-penjabat itu tidak boleh mereka jadi penjabat ketika melakukan pendaftaran," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024) kemarin.

Mantan Kapolri itu mengatakan, saat ini dirinya tengah memikirkan kekosongan jabatan jika para penjabat tersebut maju dalam kontestasi Pilkada 2024. Atas dasar itu, Tito akan mengirimkan surat edaran agar penjabat mundur dari jabatan sebelum pendaftaran.

"Sedang mencari waktu, apakah 30 hari, 40 hari, sebelum 27 Agustus pendaftaran, mereka sudah kita berhentikan nantinya karena perlu waktu untuk mencari pengganti," tutur Tito.

Lebih lanjut, Tito mengatakan dirinya masih merekapitulasi berapa jumlah Pj Kepala Daerah yang maju pilkada. Namun, ia mengaku sudah memetakan daerah mana saja Pj Kepala Daerah yang perlu diganti.

"Saya sudah persiapan, saya sudah bisa menghitung daerah mana saja, dan mempersiapkan penggantinya nanti," ucap Tito.

Tito mengatakan dirinya tidak membatasi hak politik para penjabat tersebut jika ingin maju pilkada. Menurut Tito, semua warga negara memiliki kesempatan yang sama, termasuk hak politik untuk memilih dan dipilih, kecuali dibatasi oleh undang-undang.

"Saya tidak membatasi. Yang untuk dipilih, kecuali yang dicabut ya, dan sesuai persyaratan yang ada, masalah umur misalnya, persyaratan dicabut hak politiknya oleh pengadilan," tutup Tito Karnavian.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang