Menuju konten utama

Mendag Ogah RI Jadi Tempat Pembuangan Limbah Pakaian Bekas

Kementerian Perdagangan baru-baru ini menemukan 19.391 ballpress pakaian bekas senilai Rp112 miliar di Bandung, Jawa Barat.

Mendag Ogah RI Jadi Tempat Pembuangan Limbah Pakaian Bekas
Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan sambutan saat pelepasan ekspor produk susu PT Frisian Flag Indonesia di kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (30/9/2025).ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, baru-baru ini pihaknya menemukan 19.391 ballpress pakaian bekas senilai Rp112 miliar di Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, masalah impor pakaian bekas ilegal bukan sekadar isu perdagangan saja.

Lebih penting dari itu, impor pakaian bekas membuat Indonesia berisiko menjadi tempat pembuangan limbah pakaian dunia.

"Kita tidak ingin Indonesia itu menjadi tempat membuang limbah. Coba pelajari, kalau membuang limbah pakaian bekas di negara-negara lain itu mahal sekali. Masa harus dibuang ke tempat kita? Kami tidak ingin limbah industri apapun itu dikirim ke Indonesia," tegasnya, di sela acara Strategic Forum: Indonesia-Peru CEPA dan Indonesia-Tunisia FTA, di PPEJP Kemendag, Jakarta Barat, Selasa (25/11/2025).

Karena biaya pembuangan limbah pakaian bekas yang terlalu mahal itulah, kemudian membuat banyak negara lebih memilih untuk mengekspor komoditas tersebut ke negara lain, salah satunya Indonesia melalui jalur gelap. Sayangnya, masih ada oknum importir yang bersedia menampung limbah pakaian bekas, sehingga bisnis thrifting terus tumbuh layaknya jamur di Tanah Air.

"Apalagi diekspor terus kita beli lagi. Jadi kita larang, kita nggak boleh," sambung Budi.

Untuk mencegah Indonesia sebagai tempat pembuangan limbah pakaian, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2002. Melalui beleid ini, pemerintah melarang produk pakaian bekas dan barang bekas lainnya masuk ke wilayah NKRI.

Berdasarkan aturan itu pula, Budi menegaskan bahwa pihaknya akan mengupayakan penjagaan pasar dalam negeri melalui kebijakan post-border secara maksimal.

"Jadi (kewenangan) kita (Kemendag) itu yang di luar (post-border). Karena kalau yang di border sudah (ranah) kementerian lain. Jadi kami bareng-bareng (mengawasi bersama) Kementerian Keuangan dan instasi lain, bersama kepolisian juga melakukan pengawasan yang cukup ketat," tutup Budi.

Baca juga artikel terkait IMPOR PAKAIAN BEKAS atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana