tirto.id - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, meminta kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) untuk mengembalikan barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditahan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) untuk dikembalikan.
Hal ini disampaikannya usai rapat terbatas (Ratas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Ditjen Bea Cukai dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Dalam rapat tersebut, pemerintah menetapkan regulasi pembatasan barang dari luar negeri khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tertuang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah dicabut.
Zulhas begitu sapaan akrabnya menuturkan, aturan tersebut dikembalikan atau mengacu pada regulasi lama pada Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
Saat ini, PMI yang membawa barang dengan nilai maksimal 1.500 dolar AS per tahun tidak akan ditahan oleh Ditjen Bea Cukai. Selain itu, barang yang dibawa sebagai barang belanjaan tidak di bawah regulasi Permendag Nomor 36, namun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Saya bilang tadi ada teman-teman Bea Cukai, harusnya dianggap 1.500 dolar AS dikeluarkan saja semua. Anggap saja nilainya 1.500 dolar AS, tinggal diperiksa, kalau enggak ada barang terlarang, keluarkan saja," ucap Zulkifli.
Zulhas menuturkan, barang yang ditahan karena alasan tidak terdaftar pun tetap harus dikembalikan karena pada prinsipnya pemerintah memihak PMI yang pulang ke Indonesia.
"Ada yang terdaftar, ada yang tidak terdaftar saya kira sama saja. Baik yang terdaftar maupun tidak di BP2MI kan sama aja, WNI harus dibela," ungkap Zulkifli.
Sebelumnya, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, sempat viral marah saat melakukan tinjauan ke TPS di Jalan Kapten Laut Wiratno, Bandarharjo Kota Semarang.
Benny melihat banyak barang milik PMI menumpuk dan tak bisa dikirimkan ke keluarga karena adanya regulasi pembatasan dari Permendag Nomor 36.
Dia bahkan menemukan salah satu barang kiriman PMI berupa kurma sudah berjamur dan membusuk.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin