tirto.id - Ibarat sebuah permainan sepak bola, maka para penyelenggara Pemilu—KPU, Bawaslu dan DKPP—layaknya tim wasit yang mengawasi jalannya pemilihan umum agar tetap demokratis. Namun, mereka memiliki pembagian tugas yang berbeda agar sesuai asas pemilu: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Di Indonesia, ketiga lembaga ini disebut sebagai Tiga Pilar Penyelenggara Pemilu.
Di sinilah peranan penting DKPP hadir. Sebagai penjaga gawang moralitas, DKPP berdiri kokoh di garis paling akhir untuk memastikan setiap gerak-gerik komisioner KPU maupun Bawaslu bahkan setelah hiruk-pikuk pemilu berlalu tetap pada koridor etika. DKPP tetap bekerja untuk memastikan muruah demokrasi tidak dicoreng oleh para 'wasit' yang tergoda melompati pagar aturan.
Data terbaru yang dirilis DKPP selama 2024-2025, lembaga tersebut menerima 793 aduan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.212 orang telah mendapat putusan hukum, 45,4 persen di antaranya terbukti melanggar dan 54,6 persen di antaranya tidak terbukti melanggar kode etik.
Data pelanggaran tersebut menjadi sorotan karena terdapat 149 kasus yang diadukan ke DKPP berada di luar tahapan proses Pemilu. Dimulai dari masalah tidak menjalankan tugas hingga isu asusila yang menjerat penyelenggara Pemilu. Termutakhir pada Februari 2026, DKPP mengeluarkan amar putusan pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Nias Barat, Firman Iman Daeli, atas kasus perselingkuhan.
Dalam penerapan putusan etik tersebut, DKPP berpedoman pada 11 kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Oleh karenanya, DKPP memasukkan jenis pelanggaran asusila tersebut ke dalam prinsip-prinsip umum seperti profesional, jujur, atau menjaga kehormatan penyelenggara Pemilu yang tercantum dalam 11 asas kode etik.
Upaya tersebut diambil, sebagai jalan pintas sanksi hukum karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum belum memuat pasal spesifik yang secara eksplisit mengatur kekerasan seksual maupun pemerasan seksual.
"Kalaupun ke DKPP yang dicari tuh, misalnya etiknya di mana itu," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, Hurriyah saat dihubungi Tirto, Jumat (29/5/2026).
Hurriyah mengatakan Puskapol menemukan banyak kasus yang berkaitan dengan pelecehan seksual selama Pemilu maupun setelahnya yang tidak bisa masuk ke ranah hukum. Data DKPP di 2024-2025 mencatat, hanya terdapat 7 aduan yang masuk terkait pelanggaran asusila yang melibatkan penyelenggara Pemilu.
Salah satunya kasus yang menyeret Ketua KPU RI, Hasyim Asyari yang kemudian dihukum dengan pemecatan dari jabatannya pada 2025.

"DKPP hanya bisa mengadili kasus yang berkaitan dengan 11 kode etik itu. Sementara masalah asusila, secara spesifik belum masuk ke ranah tersebut di dalam regulasi kepemiluan kita," jelasnya.
Dia menyampaikan tren pelanggaran asusila di kalangan penyelenggara Pemilu mengalami peningkatan sejak Pemilu 2019 hingga 2024. Modusnya, dengan cara sextortion atau pemerasan seksual, penyelenggara menggunakan relasi kuasa untuk memaksa korban melakukan hubungan seksual dengan imbal balik posisi atau nomor urut politik.
"Sampai kemudian pada sextortion, pemerasan seksual ya. Kalau kita baca kasusnya, itu, kan, ada penyalahgunaan wewenang, ada relasi kuasa di situ. Di dalam literatur kekerasan terhadap perempuan dalam Pemilu, ada yang namanya sextortion itu—pemerasan. Jadi, memaksakan hubungan seksual sebagai imbal balik, entah itu posisi, entah itu apa jabatan," ujarnya.
Setali tiga uang, Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menyatakan perlunya penguatan DKPP dengan penguatan standar kode etik penyelenggara Pemilu. Sehingga tidak lagi merujuk pada 11 kode etik yang ada dii UU Pemilu 2017.
"Perlu dirumuskan kembali mengenai bentuk dan standar etik penyelenggara, mekanisme penegakan kode etik, masa kedaluwarsa dan batasan etik yang bisa ditangani DKPP," kata Irawan.
Perlindungan Perempuan dalam Kerangka UU Pemilu yang Baru
Sorotan terkait perlindungan perempuan dalam bingkai UU Pemilu disadari oleh internal DKPP. Hal itu diakui oleh Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, yang mengaku mendapat banyak masukan agar isu asusila tersebut masuk dalam kode etik penyelenggara Pemilu.

Dari diskusi dengan sejumlah pakar di bidang Pemilu, Raka mengatakan kode etik yang bersifat materiil tersebut harus segera dievaluasi dan ditambahkan dengan sejumlah isu untuk penguatan dan perlindungan bagi peserta maupun penyelenggara Pemilu.
"Idealnya, berdasarkan pendapat beberapa pakar, kode etik materiil prinsip-prinsip kode etik suatu lembaga itu dievaluasi setiap 5 tahun sekali," kata Raka saat dihubungi Tirto.
Dia menjelaskan saat ini UU Pemilu tengah dibahas oleh pembentuk undang-undang yaitu DPR dan Pemerintah. Dia berharap sebelum Pemilu 2029 dimulai payung hukum tersebut telah selesai dibahas dan mengakomodasi perlindungan perempuan dari berbagai ancaman kekerasan seksual.
Dalam catatan DKPP, salah satu poin krusial yang menerima banyak masukan dari berbagai pihak adalah mengenai pedoman beracara. Masukan-masukan tersebut tidak dinilai sebagai angin lalu, melainkan dipandang sebagai amunisi penting untuk memperkuat institusi ke depan.
Baginya, momentum transisi pascapemilu saat ini merupakan waktu yang paling tepat untuk berefleksi. DKPP berkomitmen penuh menjadikan seluruh evaluasi ini sebagai fondasi dalam menyongsong pemilu yang akan datang. Langkah konkret ke depan adalah menggodok dan menyempurnakan regulasi beracara yang ada, dengan target melahirkan pengaturan baru yang jauh lebih komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dinamika politik ke depan.
"Sehingga menjadi lebih komprehensif begitu," terangnya.
Raka menegaskan lembaganya memiliki kewenangan dalam menangani perkara tanpa ada batasan masa kedaluwarsa. Menurutnya, hal itu perlu diatur dalam bentuk peraturan perundangan, sehingga penanganan perkara dapat diputuskan lebih cepat, mengingat seluruh masalah etik penyelenggara Pemilu di Indonesia diselesaikan di DKPP yang terpusat di Jakarta tanpa ada kantor perwakilan.
"Nah ini tentu harus kami formulasikan kembali supaya menjadi lebih komprehensif. Intinya bagaimana agar penanganan aduan yang masuk itu bisa dilakukan dengan cepat ya sesuai dengan waktu yang ada. Di sisi lain karena aduan itu tidak ada kedaluwarsanya," pungkas Raka.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































