Menuju konten utama

Menanti Antasari Bernyanyi

Berkali-kali Antasari Azhar membantah tuduhan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Berbagai upaya mencari keadilan telah dilakukan, tetapi Mahkamah Agung tak mengubah putusan pengadilan negeri. Kini Antasari bebas bersyarat dan mengajukan grasi ke Presiden agar dia segera bebas murni. Akankah dia membuka kasusnya?

Menanti Antasari Bernyanyi
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Dewasa Pria Tangerang disambut oleh istri, anak dan cucunya, Tangerang, Banten, Kamis (10/11). Antasari dipenjara sejak 2010 atas keterlibatannya dalam perkara pembunuhan berencana, setelah hampir tujuh tahun menghuni Lapas, kini Antasari bebas bersyarat. Masa hukumanya telah dikurangi remisi dan menjalani 2/3 masa hukuman. ANTARA FOTO/Lucky R/foc/16.

tirto.id - Mitsubishi Pajero hitam berhenti tepat di depan pintu masuk Lembaga Permasyarakatan Kelas I Tanggerang, Banten. Seorang lelaki mengenakan kemeja motif garis-garis merah putih buru-buru keluar dari dalam mobil. Wajahnya tak asing, berkumis tebal dan berkacamata. Dialah Antasari Azhar, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijerat sebagai aktor dalam kasus pembunuhan berencana Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Selama 7,5 tahun hidup di dalam penjara, Kamis, 10 November, Antasari pun menghirup udara bebas.

Pagi baru saja beranjak ketika Antasari Azhar bebas dari Lapas Kelas I Tangerang. Di depan pintu Lapas, anak, istri, menantu serta cucunya telah menunggu. Luapan kegembiraan pun tercurah dari wajah Antasari. “Merdeka, merdeka, merdeka” teriak Antasari. “Alhamdulilah saya telah resmi secara institusi keluar dari dalam sini (penjara),” ujar Antasari. Diapun berharap Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi yang sudah diajukan.

“Grasi upaya saya membersihkan diri. Dari grasi bisa rehabilitasi. Jadi saya keluar bebas murni tidak bersyarat,” katanya berharap.

Kabar bebasnya Antasari sudah terdengar sejak dua bulan lalu. Kasus yang menjeratnya pun kembali menyeruak. Tudingan sebagai aktor pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen berkali-kali dia bantah. Banyak yang berharap jika lelaki kelahiran Pangkal Pinang itu berani bersuara atas jeratan kasusnya. Namun Antasari mencoba ikhlas, dia memilih untuk diam.

“Tidak ada keinginan membongkar kasus ini. Saya menyerahkan kepada Allah SWT dan Allah yang akan menunjukkan keadilan itu. Silakan Allah hukum mereka,” kata Antasari.

Isyarat Antasari Azhar

Di balik diamnya, mantan Ketua KPK itu memberikan isyarat tentang siapa di balik pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Dia meminta bekas lembaga pernah dipimpinnya itu menyelidiki kasus kasus korupsi kelas kakap. “Harusnya KPK meneruskan pekerjaan rumah yang belum selesai seperti Bank Century, BLBI yang berplat merah belum tersentuh hukum sama sekali BLBI ini yang ini rancu karena BLBI Bank Swasta,” ujar Antasari.

“Bank Century belum selesai, baru Budi Mulia yang masuk. Dalam dakwaan Budi dia menyebutkan nama-nama A,B,C. Dalam putusannya hakim juga menyebut itu dituntas kok bersama-sama itu tidak dituntaskan supaya masyarakat mendapat keadilan”.

Dugaan rekayasa kasus menjerat Antasari memang bermuara ketika dia menjadi Ketua KPK. Saat itu, Antasari sedang gencar membongkar serangkaian kasus korupsi. Besan Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Tantowi Pohan, menjadi salah satu bidikan Antasari dalam kasus pencairan dana sebesar Rp100 miliar dari Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI). Aulia pun divonis bersalah dan menjalani hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200juta pada 15 Maret 2010.

Antasari juga berniat membongkar dugaan skandal Proyek IT Komisi Pemilihan Umum (KPU). Skandal itu melibatkan perusahaan milik bendahara Partai Demokrat, Hartati Murdaya. Dalam kasus itu beberapa nama pembesar disebut-sebut terlibat.

Ismantoro Dwi Yuwono dalam bukunya Menelusuri Sepak Terjang Aktor Kejahatan Jual-Beli Kasus- Kisah Para Markus (Makelar Kasus) yang diterbitkan Media Pressindo menjelaskan secara gamblang bagaimana rekayasa kasus membelit Antasari dilakukan. Kesaksian Komjen Purnawirawan Susno Duadji terkait kasus menjerat Antasari dalam persidangan. Saat itu Susno menjadi saksi meringankan bagi Antasari. Sayang kesaksian mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri itu tak digunakan sebagai pertimbangan majelis hakim. Antasari pun tetap divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu apa hubungannya antara Susno dan Antasari? Pada saat pemeriksaan, Antasari sempat medengarkan perbincangan dia dengan Anggoro Widjodo kepada penyidik Polda Metro Jaya. Anggoro merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi terpadu Departemen Kehutanan. Dia menjadi buronan KPK karena diduga telah menyuap Yusuf Emir Faisal dalam pengadaan sistem komunikasi radio terpadu di proyek peralihan hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Siapi-api.

Tak lama setelah mendengarkan rekaman itu, Antasari pun membuat testimoni. Isinya mengenai suap kepada petinggi KPK untuk mengamankan kasus korupsi dilakukan PT Masaro. Kasus suap ini pun menjadi pelampiasan Susno kepada KPK. Penyadapan dilakukan KPK karena Susno diduga menerima duit Rp 10 miliar dari Budi Sampurna. Apalagi setelah mendengarkan rekaman itu, Susno langsung terbang menuju Singapura. Di sana dia menemui Anggoro untuk dimintai keterangan. Buntut testimoni ini pun berujung kriminalisasi pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Sebelum keluarnya testimoni, Susno menemui Antasari di dalam ruang tahanan Polda Metro Jaya. Karena pertemuan ini, Ismantoro menyebut Susno mengetahui kasus menjerat Antasari Azhar. “Sebagai mana penulis telah kemukakan, sebagai penanda bahwa Susno Duadji mengontrol benar-benar proses penanganan kasus Antasari Azhar,” kata Ismantoro.

Perseteruan Cicak-Buaya I itu pun membuat kuping SBY panas kala itu. Apalagi tekanan publik adanya kriminalisasi KPK menguat. SBY pun membentuk TIM 8 mengusut suap Anggoro kepada pimpinan KPK. Hasilnya, TIM 8 merekomendasikan untuk menghentikan kasus menjerat Bibit dan Chandra. Tidak ada aliran dana mengarah keduanya.

Ketika Mahfud MD menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), rekaman dimiliki KPK soal Anggoro Widjojo pun diputar. Rekaman berdurasi 4,2 jam itu pun mengungkap upaya pelemahan KPK oleh Anggoro dan para komplotannya. Dalam rekaman itu, nama-nama pejabat disebut, di antaranya, Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, Presiden SBY dan Susno Duadji. Setelah mendengar rekaman, TIM 8 yang hadir langsung menggelar rapat. Hasilnya, nama-nama yang disebut dalam rekaman itu harus mengundurkan diri dari jabatannya masing-masing.

Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga dan Susno Duadji yang disebut dalam rekaman itu akhirnya mengundurkan diri. Namun, Presiden SBY yang namanya disebut dalam rekaman itu justru bersikap dingin. Dia pun menuntaskan masa jabatannya hingga 2014. “Anehnya lagi Susilo Bambang Yudhoyono tidak bereaksi terhadap pencatutan namanya dalam rekaman tersebut, entah itu dalam bentuk bantahan maupun gugatan karena nama baiknya telah dicemarkan,” ujar George Junus Aditjondro dalam bukunya Membongkar Gurita Cikeas-Di Balik Skandal Bank Century.

Infografik Kebebasan Antasari Azhar

Permintaan Maaf Pelaku

Dugaan rekayasa kasus menjerat Antasari Azhar sejatinya memang terlihat dalam persidangan. Pertama, adalah alat bukti baju Nasrudin yang sampai saat ini tak pernah diketahui keberadaannya. Hotma Sitompul, pengacara Antasari Azhar dalam persidangan kala itu membeberkan 32 kejanggalan kasus menjerat kliennya. Misalnya, saksi dalam kasus pembunuhan Nasrudin diperiksa secara paralel. Penyidik bahkan tidak mencantumkan BAP terdakwa Kombes Wiliardi Wizar.

Ida Laksmiwati, istri Antasari Azhar mengungkapkan, dengan bebas bersyarat suaminya, dinilai bisa membahayakan. Meski tak menyebut siapa yang dimaksud, namun Ida mengatakan dengan bebasnya Antasari, ada orang-orang yang memang ketakutan kasusnya diungkap. “Di luar ini masih banyak orang yang tidak suka dengan kiprah bapak. Kalau bapak keluar bisa membahayakan mereka,” ujar Ida kepada tirto.id.

Ida pun mengungkapkan, dugaan rekayasa kasus menjerat suaminya itu sejatinya sudah dia ketahui ketika Antasari Azhar menjalani hukuman selama tiga tahun. Saat itu, kata Ida, lima orang suruhan merekayasa kasus suaminya itu datang ke dalam Lapas buat meminta maaf. Ida pun menyebut, kelima orang itu adalah orang suruhan buat meneror dari sebelum kejadian hingga ketika persidangan berlangsung. Sayang dia tak mau menyebut siapa sosok orang suruhan itu.

“Setelah dia mengungkapkan itu, sebulan kemudian dia meninggal. Dia sakit karena beban, mungkin dia stres ke mana-mana lalu dia minta maaf. Dia masih bersyukur yang bisa meminta maaf. Saya bilang, saya enggak menyalahkan karena dia suruhan. Saya memaafkan karena disuruh. Dia disuruh, kalau tidak mau maka ada ancaman kepadanya,” tutur Ida.

Kini Ida pun mengaku bersyukur dengan kembalinya Antasari ke pangkuan keluarga. Ida pun berharap Antasari tak lagi terjun dalam dunia pemerintahan. “Saya rasa enggak usah deh. Masih banyak yang lebih muda dari bapak, pemikirannya juga lebih muda. Bapak juga sudah tua. Kalau orangnya tegaskan itu delapan tahun yang lalu,” ujar Ida.

Baca juga artikel terkait ANTASARI AZHAR BEBAS atau tulisan lainnya dari Arbi Sumandoyo

tirto.id - Indepth
Reporter: Reja Hidayat, Mawa Kresna & Arbi Sumandoyo
Penulis: Arbi Sumandoyo
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti