tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meluncurkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di Bidang Seni Musik dan skema sertifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (14/8/2020) lalu.
Dalam rilis resmi di situs Kemnaker, SKKNI ini diluncurkan "selain sebagai salah satu tolok ukur penyiapan SDM berdaya saing, juga sebagai salah satu upaya meningkatkan mutu permusikan Indonesia."
Ia berharap SKKNI ini dapat diimplementasikan baik di lembaga pendidikan dan pelatihan, dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi bidang permusikan, dan pengembangan SDM di bidang permusikan.
"Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi akan dapat dilakukan dengan baik, apabila kita memiliki standar kompetensi kerja, seperti SKKNI yang diserahkan pada hari ini," demikian harapan Ida.
Oleh karena itu SKKNI ini juga diserahkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Pada kesempatan ini juga akan diserahkan penambahan ruang lingkup skema sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Musik," ujarnya.
Ia juga berharap setelah ini tercipta ekosistem industri musik yang kondusif yang pada akhirnya dapat menciptakan seniman musik yang kreatif, "sehingga dapat melahirkan sumber ekonomi yang baru sekaligus kesempatan kerja."
Ia mengatakan meski saat ini industri musik terpukul oleh pandemi, pemerintah cukup optimistis pemulihannya dapat segera dilakukan.
Ketua Umum PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia) AM Hendropriyono menyambut gembira SKKNI ini. Menurutnya "SKKNI ini merupakan titik tinggal landas untuk memperoleh pengakuan internasional."
Ia juga berharap dengan SKKNI ini kesempatan untuk meningkatkan profesionalisme dan daya saing di dalam profesi musik, yang meliputi penyanyi, pemusik, penata bunyi, music director, dan lainnya akan semakin terbuka lebar.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino