tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku akan menandatangani surat edaran mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.
"Besok saya akan tanda tangan surat edaran penetapan THR. Besok akan ditandatangani," kata Ida di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Ida mengaku ada ketentuan sanksi jika perusahaan tidak membayar THR karyawannya. Ia mengatakan hal tersebut adalah wilayah pengawasan. Ia memastikan bahwa akan ada tim yang memonitor soal pembayaran THR.
"Itu ada ketentuan sendiri. Itu ranah pengawasan. Pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka Satgas Pengawasan Pembayaran THR," jelas Ida.
Ia mengatakan detail masalah THR akan disampaikan lewat konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (28/3/2023). Namun, ia memastikan pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
"Ya H-7. Saya kira besok ya," tutur Ida.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau pengusaha untuk memberikan THR pekerja maksimal 18 April 2023. Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan supaya para pekerja juga dapat melaksanakan perjalanan mudik lebih awal.
"Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal, sehingga tanggal 18 (April 2023) dipastikan mereka (pekerja) sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan sejak 18 (April) awal," kata Budi dalam keterangan persnya, Jumat (24/3/2023).
Diketahui, pada awal masa pandemi Covid-19, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sempat memperbolehkan perusahaan yang mencicil atau menunda pembayaran THR. Kebijakan itu diambil karena menyesuaikan kondisi saat itu yang sedang dihadapkan pada pandemi COVID-19.
"Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah yang insyaallah akan jatuh pada tanggal 24 Mei 2020, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena adanya kondisi pandemi COVID-19 yang berdampak pada perekonomian dan kebijakan pemerintah," kata Menaker dalam keterangan persnya, Selasa (12/5/2020).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja tahun ini tidak boleh dicicil.
"THR (2023) tidak boleh dicicil," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri melalui pesan singkatnya, Sabtu (25/3/2023).
Lebih lanjut, Putri juga mengatakan bahwa pengusaha berkewajiban membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri