tirto.id - Status hubungan kerja korban pesawat Lion Air JT 610 akan diperiksa oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah agar para korban tersebut mendapatkan hak sebagai pekerja dari perusahaan.
"Korban berstatus sebagai pekerja, mereka tentunya mendapatkan hak-haknya seperti pesangon, penghargaan, dan lainnya," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Pangkalpinang, Sabtu (3/11/2018), seperti dikutip Antara.
Selain itu, kata Hanif, Kemenaker juga akan membantu mengurus hak-hak yang wajib didapat para korban dari perusahaan di tempat mereka bekerja.
"Kita siap membantu ahli waris mengurus hak-hak korban yang harus diberikan oleh perusahaan tempat korban bekerja," ujarnya.
Usai melakukan pemeriksaan dan mendapatkan data, kata dia, Kemenaker akan segera memanggil perusahaan tempat korban bekerja.
"Seluruh korban yang bekerja di suatu perusahaan mendapatkan haknya, sesuai perjanjian kontrak kerja," kata dia.
"Pada intinya para pekerja korban pesawat nahas ini tetap memiliki hak sesuai status hubungan kerja dengan perusahaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan.
Pesawat Lion Air JT-610 jatuh di perairan daerah Karawang, Jawa Barat pada Senin (29/10/2018). Pesawat jenis boeing 737 ini sebelumnya terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pangkalpinang, Bangka Belitung pada pukul 06.20 WIB.
Namun, pada pukul 06.33 WIB pesawat yang membawa total 189 penumpang dengan rincian 178 orang dewasa, 1 anak, 2 bayi infant, 8 kru pesawat itu kehilangan kontak.
Badan SAR Nasional pada pukul 9.50 WIB memastikan bahwa pesawat itu jatuh di perairan dekat Tanjung, Karawang.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto