tirto.id - Maskapai adalah pihak pertama yang bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada korban atau keluarga korban. Uang diperoleh dari asuransi penerbangan. Jasa Raharja juga wajib memberikan santunan.
Tapi dalam kasus nama tak tertera di manifes, apakah uang bisa cair?
Pertanyaan ini mengemuka setelah pesawat Lion Air PK-LQP nomor penerbangan JT-610 jatuh perairan Tanjungbungin, Karawang, Senin (29/10/2018) lalu. Berdasarkan manifes, ada 181 penumpang (plus delapan kru, termasuk pilot) ada di dalam pesawat.
Namun, mengutip Antara, orangtua salah seorang penumpang bernama Arif Yustian yang tinggal di Bogor, Jawa Barat, mengaku anaknya tak ada dalam manifes penumpang.
Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, keluarga Arif Yustian tak bisa menerima pencairan asuransi karena Arif bukan orang yang berkontrak dengan maskapai.
"Karena dia sebetulnya bukan penumpang pesawat itu. Yang jadi pegangan, kan, tiket. Tiket ini kontrak antara penumpang dan pengangkut. Pengangkut berkewajiban mengangkut orang yang namanya tertera, tapi kalau pengangkut namanya bukan orang itu, ya berarti penumpang itu bukan bagian dari kontrak," katanya kepada reporter Tirto, Rabu (31/10/2018) malam.
Tidak adanya nama Iyus, demikian Arif disapa, lantaran ia mendadak menggantikan Krisma Wijaya, rekan satu kantornya di PT Sky Pasific Indonesia. Sebelum ditugaskan ke Pangkalpinang, Krisma mengundurkan diri dari kantor tersebut, tapi namanya masih tercatat di manifes.
"Awalnya bukan Iyus yang berangkat, tapi karena Krisma Wijaya mengundurkan diri, saya akhirnya menugaskan Iyus," ujar Teddy, Penyelia Lapangan PT Sky Pasific Indonesia, seperti dikutip dari Inilahkoran.
Bisa Cair, Tapi...
Pendapat berbeda disampaikan Irvan Rahardjo, pengamat asuransi dari Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI). Ia mengatakan perusahaan asuransi mungkin saja mencairkan dana, meski prosesnya bakal lebih panjang.
"Asal bisa dibuktikan Arif Yustian menggantikan Krisma Wijaya dengan menunjukkan bukti-bukti cukup, terutama surat kematian yang dikeluarkan Rumah Sakit [dalam kasus ini RS Polri] dan bukti-bukti lain," katanya kepada reporter Tirto.
Keluarga, kata Irvan, juga harus menyertakan surat kematian Arif, SIM/KTP Krisma Wijaya dan Arif Yustian, Kartu Keluarga Krisma dan Arif, ijazah terakhir Arif dan Krisma, akta kelahiran Arif dan Krisma, surat penugasan, serta dokumen lain seperti yang yang diminta perusahaan asuransi.
Asuransi mungkin cair jika maskapai menggunakan pertimbangan di luar syarat polis asuransi, meski jumlahnya tak sebesar nilai pertanggungan normal. Biasanya, kata Irvan, pertimbangan di luar syarat menyangkut alasan kemanusiaan, bisnis (misalnya karena yang bersangkutan itu pelanggan lama), serta promosi (perusahaan asuransi ingin dikenal baik).
Agar kemungkinan cair lebih besar, dokumen penting lain yang harus disertakan adalah penetapan pengadilan yang menyebut Arif memang menggantikan Krisma.
"Untuk mengesahkan penumpang pengganti benar-benar karena alasan mendesak. Tentu dengan pemeriksaan dan saksi-saksi di persidangan lazimnya," kata Irvan.
Penulis: Widia Primastika
Editor: Rio Apinino