Ahli waris korban Lion Air mengeluhkan proses ganti rugi yang semestinya mudah, justru dipersulit dengan bermacam syarat, seperti kewajiban teken release and discharge (R&D).
Posko Pelayanan Lion Air JT-610 registrasi pesawat PK-LQP mulai dipindahkan hari ini dari ibis Hotel Cawang Jakarta Timur ke ibis Hotel Slipi Jakarta Barat.
Manajemen maskapai Lion Air menjanjikan sejumlah fasilitas tanpa batas waktu kepada keluarga korban. Tapi kebijakan itu akan dicabut Lion Air pada 23 Januari 2019.
Lion Air mensyaratkan keluarga korban jatuhnya pesawat JT-610 tidak menggugat Boeing jika ingin menerima uang santunan Rp1,25 miliar. Padahal membayar uang santunan perintah undang-undang.