Menuju konten utama

Nestapa Keluarga Korban Lion Air Menuntut Pencairan Ganti Rugi

Ahli waris korban Lion Air mengeluhkan proses ganti rugi yang semestinya mudah, justru dipersulit dengan bermacam syarat, seperti kewajiban teken release and discharge (R&D).

Nestapa Keluarga Korban Lion Air Menuntut Pencairan Ganti Rugi
Keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610 melakukan aksi di Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Kamis (13/12/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Sejumlah ahli waris korban Lion Air JT-610 yang jatuh pada akhir Oktober 2018 belum mendapatkan kepastian ganti rugi dari maskapai penerbangan. Mereka mengeluhkan proses ganti rugi yang semestinya mudah, justru dipersulit dengan bermacam persyaratan.

Salah satu syarat yang mesti disetujui adalah ahli waris bersedia menandatangani release and discharge (R&D). Dokumen ini mewajibkan keluarga dan ahli waris melepaskan hak menuntut kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan itu. Hal ini yang membuat pencairan ganti rugi berlarut-larut.

Merdian Agustin, keluarga korban dari Eka Suganda merasakan betul bagaimana berlarut-larutnya pembayaran ganti rugi itu. Semestinya uang senilai Rp1,25 miliar dari maskapai yang menjadi haknya itu dapat ia gunakan untuk menyambung hidup usai suaminya meninggal.

Istri dari Eka Suganda ini wajar mengeluh. Sebab, sudah 6 bulan ia bertahan mengurusi tiga orang putranya usai suaminya menjadi salah satu korban jatuhnya Lion Air. Apalagi, salah seorang anaknya sedang duduk di bangku kuliah dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

“6 bulan sejak kecelakaan sampai saat ini belum ada kepastian pembayaran klaim dari pihak maskapai. Kami bingung, frustasi, dan letih. Semua diulur-ulur. Prosesnya sangat lama. Kami diharuskan tanda tangan R&D,” ucap Merdian dalam konferensi pers di Penang Bistro, Kuningan, Jakarta, Senin (8/4/2019).

Ia menambahkan “buat kami ini tidak masuk akal”.

Di hadapan para pewarta, Merdian pun menumpahkan kekesalannya tatkala ia mengingat momen ketika ia membaca isi dokumen dari R&D itu. Menurut dia, isi secarik kertas itu lebih mirip pernyataan untuk melepas haknya ketimbang perjanjian kedua belah pihak.

Padahal sepengetahuan Merdian, syaratnya hanya perlu membuktikan bahwa ia adalah ahli waris dan membawa sejumlah dokumen wajib yang diperlukan. “Dokumen ini [R&D] menyamakan suami saya dan korban lain seperti bagasi. Kami sangat marah. Kami sudah kehilangan dan masih dipersulit,” kata Merdian.

“Saya pribadi tidak akan menandatangani itu. Saya terima [ganti rugi] tanpa tanda tangan [R&D]” kata Merdian menegaskan.

Hingga Senin kemarin, Merdian pun memutuskan untuk tidak menandatangani R&D meskipun ganti rugi yang menjadi haknya terus ditahan. Merdian termasuk ke-11 keluarga yang sepakat tidak akan menandatangani R&D itu dan sedang mengajukan gugatan di Amerika melalui pengacara mereka.

Jumlah ini pun belum termasuk ke-60 keluarga lain yang turut mengajukan gugatan dengan pengacara berbeda.

Di luar mereka, ada juga keluarga korban yang akhirnya tetap memilih menandatangani kesepakatan itu. Pengacara kantor advokat Kailimang & Ponto, Harry Ponto mengatakan sejumlah keluarga memilih langkah itu lantaran kebutuhan menyambung hidup yang sudah tak dapat ditunda lagi.

Kendati demikian, Harry mengatan kesepakatan R&D itu seharusnya batal demi hukum. Pasal 23 Permenhub No. 77/2011 dan Pasal 141 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2009, kata Harry, sudah cukup kuat mementahkan R&D itu.

Sebab, kata Harry, memang tidak ada yang dapat menghalangi tuntutan ganti rugi di luar jumlah yang diwajibkan regulasi. Alhasil mereka yang sudah terlanjur tanda tangan tetap dapat menuntut hukum maskapai dan produsen.

“UU sudah clear dong. Tolong segera dibayarkan,” ucap Harry dalam konferensi pers yang digelar bersama korban.

Infografik CI Ganti rugi kecelakaan lion air

undefined

Mandeknya proses ini membuat Harry dan keluarga korban sempat mencoba melakukan somasi. Namun, usai dilakukan sejak Februari 2019, tak ada jawaban yang berarti.

Tak kurang, ia dan sejumlah keluarga korban sempat berpikir untuk membawa pihak yang bertanggung jawab ke pengadilan. Namun apa daya, Harry menjelaskan meski secara hukum ia siap, tak ada keluarga yang berani dan bersedia menanggung proses lanjutan yang tak kalah panjang itu.

Harry pun mengatakan pemerintah melalui Kemenhub sudah sepatutnya campur tangan. Di tengah carut-marut ini, ia meminta pemerintah tak berdiam diri.

“Yang pihak korban inginkan ada partisipasi aktif dari Kemenhub agar ini segera diselesaikan. [Pemerintah] jangan berdiam diri,” ucap Harry.

Pengacara Senior, Denny Kailimang pun sampai menduga bila mandeknya proses pencairan ganti rugi ini memang ada kaitannya dengan kekuasaan. Meskipun demikian, ia mengatakan hal itu seharusnya tak menjadi soal lantaran ganti rugi itu merupakan kewajiban.

“Apakah ini karena [dekat dengan] kekuasaan? Jadi dia bisa mempermainkan rakyat. Lion harus melaksanakan kewajibannya. Kalau perlu tutup saja [perusahaannya] jika dia tidak mau,” ucap Denny.

Reporter Tirto telah berkali-kali mencoba menghubungi Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro sejak Senin, 8 April 2019. Namun, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban terkait masalah ini.

Baca juga artikel terkait LION AIR JATUH atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz