Menuju konten utama

Lion Air Wajib Ganti Rugi Minimal Rp1,25 Miliar ke Keluarga Korban

Sesuai Permenhub nomor 77 tahun 2011, Lion Air wajib mengeluarkan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar per penumpang.

Lion Air Wajib Ganti Rugi Minimal Rp1,25 Miliar ke Keluarga Korban
Anggota Basarnas memindahkan kantung jenazah korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Perairan Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat, Selasa (30/10/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 masih mencari kepastian soal kompensasi dari maskapai Lion Air dan produsen Boeing 737 Max-8. Beberapa keluarga korban bahkan sudah mengajukan gugatan ke maskapai Lion dan produsen pesawat Boeing.

Terkait ganti rugi tersebut, praktisi hukum aviasi dari firma hukum Legisperitus menilai bahwa kompensasi atau ganti rugi atas kecelakaan merupakan tanggungjawab perusahaan angkutan udara serta produsen pesawat.

Tanggung jawab Lion Air dalam hal ini bersifat mutlak dan seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggungjawab Angkutan Udara.

Beleid tersebut menetapkan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar per penumpang. "Apabila ada kesalahan atau kelalaian maka pengangkut bertanggungjawab atas kerugian yang timbul dan tidak dapat mempergunakan Undang-undang Penerbangan untuk membatasi tanggung jawab," tulis advokat Legisperitus dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto.

Selain ganti rugi, Permenhub 77/2011 juga memastikan bahwa ahli waris juga dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan ganti rugi yang lebih besar dan jumlahnya tidak dibatasi. Hal ini diperkuat dalam pasal 23 Beleid yang sama serta Pasal 180 Undang-undang Penerbangan.

Selain itu, Boeing sebagai produsen pesawat Lion Air JT610 juga tak bisa lepas tangan. Legisperitus berpendapat, hukum aviasi Amerika Serikat menganut konsep pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dan tidak membatasi besaran ganti rugi.

"Pada praktiknya, besaran ganti rugi atau kompensasi yang diberikan akan berjumlah lebih besar dari dibandingkan ganti rugi dan santunan."

Dalam proses litigasi menurut hukum Negara Bagian Illinois, Amerika Serikat, terdapat Rules of Discovery dan Duty of Candor yang memungkinkan penggugat menelusuri bukti-bukti di tempat tergugat-- dalam hal ini Boeing.

Hal ini akan memudahkan proses penelusuran dan pencarian fakta penyebab kecelakaan sehingga keluarga korban mendapat informasi menyeluruh.

Baca juga artikel terkait LION AIR JATUH atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri