Menuju konten utama

Keluarga Korban Lion Air Gugat Boeing, Menhub: Itu Hak Individu

Pemerintah sedang menunggu hasil investigasi KNKT untuk menjalankan rekomendasi dan menentukan sanksi.

Keluarga Korban Lion Air Gugat Boeing, Menhub: Itu Hak Individu
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan keterangan terkait perkembangan kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (1/11/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut pemerintah tak bisa ikut campur terhadap gugatan yang dilayangkan keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610 ke produsen pesawat Boeing. Sebab, menurut Budi, gugatan itu merupakan hak individu.

"Bahwa ada yang menuntut itu merupakan hak individu, jadi pemerintah tidak mungkin ikut dalam persepsi masing-masing," ujar Menhub di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Tangerang, Banten pada Minggu (18/11/2018).

Budi menjelaskan, pihaknya akan menunggu hasil dan laporan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait musibah tersebut dan akan menjalankan rekomendasi dari komite itu.

"Kalau kita melihat sesuatu itu harus konstruktif. Justifikasi orang itu bisa saja, tapi kita memiliki sandarannya. Berulang-ulang kita sampaikan pihak yang berwenang memberikan evaluasi terhadap kecelakaan ini adalah KNKT," katanya.

Menurutnya, evaluasi KNKT itu ada dua atau tiga tahapan di mana tahap pertama pada bulan November akan memberikan data-data mengenai fakta-fakta yang ditemukan.

"Di luar konteks itu kami secara regulator melakukan, tapi kami tidak akan menyampaikan dalam domain publik, karena yang berwenang adalah KNKT. KNKT akan menjelaskan hasilnya tersebut selama enam bulan, itu lazim dan berlaku secara internasional," tutur Menhub usai menutup program Pendidikan dan Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat (DPM).

Terkait sanksi, Menhub mengatakan hal tersebut akan dijatuhkan oleh pemerintah berdasarkan rekomendasi dari KNKT.

Keluarga korban penerbangan JT 610 maskapai Lion Air dari almarhum Dr. Pratama melalui Firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC menggugat The Boeing Company selaku produsen pesawat Boeing 737 MAX 8 yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2018 di Teluk Karawang.

“Kami telah mengajukan gugatan terhadap The Boeing Company di pengadilan Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat. Gugatan ini kami ajukan atas nama klien kami yaitu orang tua dari alm. Dr. Rio Nanda Pratama yang tewas ketika pesawat Boeing 737 MAX 8 jatuh ke laut," kata Curtis Miner dari Colson Hicks Eidson dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/11).*

"Alm Dr. Pratama adalah seorang dokter muda dalam perjalan pulang dari sebuah konferensi di Jakarta dan hendak menikah pada tanggal 11 November 2018,” ujar Curtis.

Baca juga artikel terkait LION AIR JATUH

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra