tirto.id -
“Kami telah mengajukan gugatan terhadap The Boeing Company di pengadilan Circuit Court of Cook County, Illinois, Amerika Serikat. Gugatan ini kami ajukan atas nama klien kami yaitu orang tua dari alm. Dr. Rio Nanda Pratama yang tewas ketika pesawat Boeing 737 MAX 8 jatuh ke laut. Alm Dr. Pratama adalah seorang dokter muda dalam perjalanan pulang dari sebuah konferensi di Jakarta dan hendak menikah pada tanggal 11 November 2018,” kata Curtis Miner dari firma hukum Colson Hicks Eidson dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/11/2018).
Rio Nanda Pratama termasuk salah satu korban dari 189 penumpang dan awak pesawat Lion Air JT 610 yang meninggal dunia. Rio berencana melangsungkan pernikahan dengan calon istrinya, Intan Indah Syari, pada 11 November 2018. Foto Intan Indah yang mengenakan baju pengantin tanpa suaminya pada akad nikah sempat virla di media sosial.
Terkait dengan investigasi kecelakaan ini, Curtis Minermenyatakan bahwa sesuai dengan perjanjian internasional, pihak penyelidik dari Indonesia dilarang untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atau siapa yang bersalah, dan hanya diperbolehkan untuk membuat rekomendasi keselamatan untuk industri penerbangan di masa depan.
"Inilah sebabnya mengapa tindakan hukum atas nama keluarga korban harus dilakukan. Investigasi oleh lembaga Pemerintah biasanya tidak akan memutuskan siapa yang bersalah dan tidak menyediakan ganti rugi yang adil kepada para keluarga korban. Inilah pentingnya gugatan perdata pribadi dalam tragedi seperti ini,” kata Curtis.
Ayahanda dari Dr. Rio Nanda Pratama menuturkan alasan pengajuan gugatan tersebut.
“Semua keluarga korban ingin mengetahui kebenaran dan penyebab tragedi ini, kesalahan yang sama harus dihindari ke depannya dan pihak yang bertanggung jawab harus dibawa ke pengadilan. Saya menuntut keadilan untuk putra saya dan semua korban jiwa dalam kecelakaan tersebut,” katanya.
Gugatan pada pihak produsen pesawat Boeing tak hanya sekali ini dilakukan. Sebelumnya, keluarga korban kecelakaan pesawat Adam Air juga menggugat Boeing yang berkedudukan di Seattle, Washington, AS melalui pengacara Haroen Calehr.
Calehr yang bertindak atas nama keluarga korban Adam Air, Christian dan Sekjen Persatuan Keluarga Korban Penerbangan AdamAir KI-574, Antonyus Idris menyampaikan kecelakaan yang menimpa pesawat Boeing 737-400 Adam Air bukan karena kesalahan manusia atau cuaca buruk.
Dia mengatakan asosiasi berasumsi bahwa kecelakaan itu terjadi karena kerusakan mekanis di pesawat. "Berdasarkan pengalaman kami dalam menangani kecelakaan pesawat, kami menganggap bahwa mesin pesawat Adam Air tidak bagus," katanya.
Keluarga korban tidak akan menuntut Adam Air karena bukan perusahaan penerbangan yang bertanggung jawab atas kecelakaan itu tetapi Boeing yang telah membuat pesawat.
"Melalui gugatan yang akan diajukan di AS kami ingin mencari tahu kebenaran tentang penyebab kecelakaan Adam Air, dan temuan kami diharapkan memiliki dampak yang baik terhadap keselamatan penerbangan di Indonesia di masa depan," tambahnya.
Dia mengatakan kebenaran tentang penyebab kecelakaan Adam Air dapat ditetapkan karena undang-undang di AS memungkinkan penggugat untuk menginterogasi terdakwa dengan memproduksi dokumen yang terkait dengan proses persidangan.
"Kami akan menggunakan UU Kelalaian dan UU Kelayakan yang dipakai di AS. UU Kelayakan itu menyangkut tanggung jawab produsen dalam menjamin produksinya sebaik mungkin. Prosesnya mungkin 1-4 tahun," ujarnya.
Pesawat Adam Air yang membawa 96 penumpang dan enam anggota awak hilang selama penerbangan dari Surabaya di Jawa Timur ke Manado di Sulawesi Utara pada tanggal 1 Januari 2007. Upaya evakuasi besar-besaran gagal menemukan korban, hanya serpihan pesawat naas yang dievakuasi dari laut.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri