tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan gugatan yang diajukan oleh para keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tidak akan menggugurkan pencairan asuransi.
Kepala Subbagian Peraturan Perundang-Undangan, Ditjen Perhubungan Udara, Kemenhub, Fitri Indah Susilowati mengatakan keluarga korban yang mengajukan gugatan terhadap Boeing tetap berhak menerima pencairan asuransi.
“Di Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 tidak ada aturan yang bilang kalau sudah dapat Rp1,25 miliar tidak bisa menuntut. Itu tidak ada,” ucap Fitri pada Kamis (20/12/2018).
Sejumlah keluarga korban melayangkan gugatan perdata kepada Boeing sebagai produsen pesawat Lion Air JT610. Jika gugatan itu dimenangkan, para keluarga korban itu bisa mendapatkan ganti rugi dari Boeing.
Setidaknya tiga keluarga korban tercatat sudah mendaftarkan gugatan ke Boeing melalui firma hukum Wisner yang berkedudukan di Chicago, AS. Gugatan itu menuntut Boeing membayar ganti rugi senilai minimal USD800 ribu per orang.
Belakangan muncul kabar keluarga korban dilarang mengajukan gugatan jika hendak mencairkan asuransi. Larangan itu termuat dalam klausul syarat pencairan asuransi resmi maskapai Lion Air.
Menanggapi hal itu, Fitri menegaskan bahwa upaya hukum merupakan hak masyarakat yang diatur dalam peraturan-perundang-undangan.
Oleh karena itu, Fitri menegaskan permasalahan ini sebenarnya sudah terjawab jika mengacu pada peraturan yang berlaku, yakni Permenhub Nomor 77 Tahun 2011.
“Itu adalah hak. Secara hierarki kalau mau menuntut silahkan melakukan itu di pengadilan,” ucap Fitri.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom