tirto.id - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan, jenazah korban kecelakaan Lion Air JT 610 yang tidak teridentifikasi membutuhkan campur tangan pengadilan agar proses klaim asuransi jiwa bisa berjalan mulus.
Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu menegaskan perusahaan asuransi jiwa secara prinsip pasti membayar klaim nasabahnya. Namun, untuk dapat melakukan itu, perusahaan asuransi memerlukan kepastian hukum.
“Kalau ada mayat tapi tidak teridentifikasi, maka panjang itu urusannya. Korban dianggap sebagai orang hilang, sehingga perusahaan biasanya meminta penetapan dari pengadilan,” kata Togar kepada Tirto, Senin (12/11/2018).
Penetapan dari pengadilan tersebut diperlukan perusahaan asuransi jiwa untuk menjamin klaim yang sudah dibayarkan atas nama seseorang, sehingga tidak akan ada lagi pembayaran klaim untuk orang yang sama.
Sebelumnya, tim identifikasi di Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS Polri) di Kramat Jati, Jakarta sudah memeriksa sebanyak 195 kantong jenazah korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.
“Dari total 195 kantong jenazah yang kami terima, seluruhnya sudah dilakukan pemeriksaan, semuanya sudah diambil sampel DNA. Saat ini masih dalam proses menunggu hasil,” kata Lisda Cancer, Komandan Tim Disaster Victim Identification dikutip dari Antara.
Hingga saat ini, ada 79 jenazah yang sudah diketahui identitasnya, terdiri atas 59 laki-laki dan 20 perempuan. Jumlah penumpang dan awak pesawat Lion Air JT 610 masing-masing tercatat 181 penumpang dan 7 awak pesawat.
Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basrnas) pada Sabtu telah menghentikan secara terpusat proses pencarian dan evakuasi korban dan pesawat Lion Air KT 610 di lokasi jatuhnya pesawat di Tanjung Pakis, Kabupaten Karawang.
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Alexander Haryanto