tirto.id - Sejumlah keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 menggelar aksi damai di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018). Mereka menuntut pemerintah dan maskapai penerbangan Lion Air menyelesaikan sejumlah masalah.
“Setelah masa evakuasi dihentikan, kami minta perpanjangan. Dari Lion Air berjanji memperpanjang dengan menggunakan kapal canggih dari Singapura, sesuai instruksi presiden. Tapi sampai sekarang enggak ada kelanjutan,” kata salah seorang keluarga korban bernama Latif di Taman Aspirasi, Jakarta Pusat pada Kamis (13/12/2018).
Dari sebanyak 189 korban yang berada di dalam pesawat, tercatat masih ada 64 korban yang belum ditemukan. Pencarian terhadap 64 korban itu pun diharapkan bisa terus dilakukan mengingat sampai dengan saat ini masih ada keluarga korban yang menantikan.
Latif bahkan mengatakan, sampai saat ini masih ada keluarga korban yang masih menunggu di Jakarta untuk memastikan pencarian jenazah yang belum ditemukan. Para keluarga korban itu, kata dia, luntang-lantung di ibukota. Uang kompensasi sebesar Rp5 juta per hari dari Lion Air juga tidak memberikan jaminan ketenangan.
“Keseriusan di awal oke, tapi teman-teman mencurigai di bangkai pesawat itu sebetulnya masih ada korban. Saat menunggu anak saya sampai akhirnya teridentifikasi, galaunya bukan main. Tapi begitu teridentifikasi, walau hanya bagian tubuh, sudah tenang untuk kemudian dikuburkan,” jelas Latif.
Tak hanya menagih janji perpanjangan waktu pencarian, para keluarga korban juga mengeluhkan syarat pencairan asuransi untuk ahli waris. Menurut Latif, asuransi dari Jasa Raharja memang langsung cair dalam kurun waktu dua hari setelah kejadian.
Namun, untuk pencairan santunan yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011, ada persyaratan yang dikeluhkan. Para keluarga korban sampai dengan saat ini masih enggan mencairkan uang santunan itu lantaran untuk mencairkannya, keluarga korban tidak diperbolehkan untuk menggugat Boeing.
“Kenapa harus dikaitkan dengan tuntutan lain? Itu dua hal yang berbeda. Katanya kami enggak boleh menuntut ke mana-mana lagi [apabila santunan itu cair],” ucap Latif.
Ketentuan itu pun, kata Latif, dituliskan dalam dokumen yang diterima keluarga korban. Maka dari itu, keluarga korban pun jadi meminta transparansi ihwal larangan menggugat Boeing apabila santunan dari pemerintah cair.
Berdasarkan Permenhub tersebut, keluarga penumpang sejatinya memperoleh hak uang santunan senilai Rp1,25 miliar. Kompensasi itu pun disebutkan bakal diterima keluarga korban di luar uang bagasi sebesar Rp50 juta dan uang kedukaan sebesar Rp25 juta.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto