Maskapai pelat merah, PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) mengaku terus mengalami kerugian dari Boeing 737 Max 8 lantaran pesawat tersebut tidak bisa dioperasikan atau grounded dalam satu tahun terakhir ini.
Pengacara dari Firma Kabateck LLP mengajak para keluarga korban Lion Air JT-610 ikut menggugat Boeing di Pengadilan Amerika Serikat meski sudah meneken perjanjian R&D.
Sejumlah keluarga korban Lion Air JT-610 bersikukuh menolak perjanjian R&D sebagai syarat ganti rugi dicairkan. Mereka menilai perjanjian itu menghilangkan hak keluarga korban.
Ombudsman menyatakan Kemenhub harus segera bertindak jika para ahli waris korban Lion Air tak segera menerima ganti rugi karena belum meneken perjanjian RnD.
Manajemen maskapai Lion Air menjanjikan sejumlah fasilitas tanpa batas waktu kepada keluarga korban. Tapi kebijakan itu akan dicabut Lion Air pada 23 Januari 2019.
"KNKT menemui keluarga korban pesaeat Lion Air dan menjelaskan apa yang terjadi baik sebelum maupun saat terjadinya kecelakaan," ucap Budi Karya Sumardi
Lion Air mengklaim jumlah penumpang maskapai itu hanya turun 3 sampai 5 persen setelah terjadi kecelakaan pesawat PK-LQP dengan nomor penerbangan JT-610 pada akhir Oktober lalu.
"Gugatan ini kami ajukan atas nama klien kami yaitu orang tua dari alm. Dr. Rio Nanda Pratama yang tewas ketika pesawat Boeing 737 MAX 8 jatuh ke laut."