tirto.id - CEO Boeing, Dennis Muilenburg sudah resmi meminta maaf kepada keluarga korban kecelakaan dua pesawat 737 Max 8, yakni Lion Air JT-610 dan Ethiopian Airlines ET-302.
Dalam pernyataan tertulisnya, Dennis juga mengakui kesalahan Sistem Augmentasi Karakteristik Manuver (MCAS) turut berperan dalam kecelakaan dua pesawat buatan Boeing tersebut.
Kuasa hukum sejumlah keluarga korban Lion Air Jt-610 dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, Harry Ponto mengatakan permintaan maaf dari Boeing itu seharusnya membuat maskapai segera mencairkan ganti rugi.
Menurut dia, syarat harus meneken perjanjian release and discharge (R&D) yang selama ini merintangi proses pemberian ganti rugi kepada keluarga korban semakin tidak relevan.
Apalagi, kata Harry, ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia tidak mengakui keberadaan persyaratan itu. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 23 Permenhub 77/2011 dan Pasal 141 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2009.
“Dari statement CEO Boeing, mereka mengakui ada permasalahan di pesawatnya. Ini seharusnya tidak ada lagi upaya-upaya yang dilakukan untuk menunda pembayaran ganti rugi maskapai kepada ahli waris,” ucap Harry dalam konferensi pers di Penang Bistro Kuningan, Jakarta, Senin (8/4/2019).
Permintaan maaf CEO Boeing disampaikan usai mengetahui sejumlah bukti baru soal penyebab kecelakaan 2 pesawat 737 Max 8 dalam temuan awal investigasi pemerintah Etiopia.
Dalam laporan yang dirilis Ethiopian Civil Aviation Authorithy, kecelakaan disebabkan oleh sistem anti-kios otomatis MCAS yang menekan secara paksa hidung pesawat hingga turun dan mengalami kecelakaan.
Harry menegaskan permintaan maaf dari Boeing itu semestinya mendorong Lion Air segera mencairkan ganti rugi terhadap semua keluarga korban Lion Air Jt-610.
“Permintaan maaf Boeing ini seharusnya makin menjadi momentum dan dorongan bahwa ‘sudahlah dan segeralah selesaikan apa yang menjadi kewajiban Lion Air,” ucap Harry.
Salah satu keluarga korban Lion Air, Merdian Agustin juga mengharapkan hal serupa. Melalui pernyataan Boeing itu, Merdian menilai sudah jelas bahwa kecelakaan yang terjadi disebabkan karena kesalahan sistem di pesawat.
Oleh karena itu, kata dia, pencairan ganti rugi itu seharusnya tidak ditangguhkan lagi dengan syarat-syarat yang tidak perlu. Apalagi dia juga membutuhkan ganti rugi itu setelah suaminya, Eka Suganda, ikut menjadi korban tewas kecelakaan Lion Air JT-610 pada enam bulan lalu.
“Beberapa hari yang lalu ada pernyataan maaf CEO Boeing secara gamblang mengakui pihaknya bersalah. Dengan pernyataan ini saya dan keluarga berharap ini momentum untuk mempercepat pembayaran ganti rugi dari maskapai,” ucap Merdian.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom