Menuju konten utama

Ahli Waris Korban Lion Air Protes Syarat Khusus Kompensasi

Setiap ahli waris korban Lion Air JT 620 sesuai aturan harus dapat kompensasi di luar asuransi sebesar Rp1,25 miliar sesuai Permenhub 77/2011.

Ahli Waris Korban Lion Air Protes Syarat Khusus Kompensasi
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kiri) menerima laporan dari keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/1/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

tirto.id - Ahli waris korban penumpang Lion Air JT 610 mengadu ke pimpinan DPR RI terkait nilai kompensasi yang disertai persyaratan khusus.

Kuasa hukum perwakilan keluarga korban Lion Air JT 610, Aprillia Supraliyanto mengatakan, setiap ahli waris korban Lion Air JT 620 sesuai aturan mendapat kompensasi sebesar Rp1,25 miliar sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

"Dalam pasal 3 ada aturan mengenai kompensasi. Ini saya kira salah kalau bicara asuransi dengan merujuk Permenhub itu. Permenhub itu tidak bicara mengenai asuransi, itu sudah clear. Satu [ahli waris] korban itu Rp1,25 miliar itu wajib diberikan maskapai. Itu kompensasi, bukan asuransi. Asuransi berdiri sendiri. Itu ada hitungannya," katanya saat ditemui di kompleks DPR RI, Senin (21/1/2019).

Aprillia menuding, maskapai Lion Air menafsirkan sendiri aturan yang sudah ada, sehingga menyesatkan kekuarga korban.

"Contoh lagi, mereka [Lion Air] akan memberikan itu dengan syarat. Syaratnya, keluarga korban tidak boleh menuntut lebih daripada itu. Padahal dalam UU dan Permenhub sendiri dimungkinkan keluarga korban menuntut lebih dari ganti rugi atau kompensasi dengan catatan keluarga korban bisa buktikan itu kesalahan Lion Air. Itu UU yg mengatur. Bagaimana mungkin itu disyaratkan?" katanya.

Hal tersebut Aprillia katakan setelah melakukan audiensi dengan perwakilan kumpulan keluarga korban Lion Air JT-610, Anton Sahadi, dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Senin (21/1/2019).

Sampai saat ini, data dari Anton Sahadi menyebutkan terdapat 69 korban berhasil dievakuasi dari total 189 korban. Anton mewakili 50 orang keluarga korban yang ingin memperjuangkan hak kompensasi dari pihak maskapai.

Pesawat Lion Air PK-LQP jatuh ke perairan Karawang, Jawa Barat, 29 Oktober 2019. Semua korban dan kru pesawat meninggal.

Baca juga artikel terkait LION AIR JT610 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali