Menuju konten utama

Lion Air Akan Patuhi Aturan Soal Dana Kompensasi Kecelakaan JT-610

Pemberian dana kompensasi akan diberikan sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011.

Lion Air Akan Patuhi Aturan Soal Dana Kompensasi Kecelakaan JT-610
Keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkalpinang, Lydia Levina (tengah) berada di Crisis Center Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/10/2018). Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait menyatakan posko utama bagi keluarga korban berada di Crisis Center Bandara Halim Perdanakusuma. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Pemilik maskapai penerbangan Lion Air Rusdi Kirana menjamin soal dana kompensasi yang akan diberikan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat JT-610 rute Jakarta-Pangkalpinang yang jatuh di perairan Tanjung Karawang pada Senin (29/10/2018).

Menurut Rusdi, pemberian dana kompensasi bakal diberikan sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011.

“Karena secara aturan kan memang harus [memberikan kompensasi]. Pesawat ini juga diasuransikan,” kata Rusdi saat ditemui di Hotel Ibis, Cawang pada Selasa (30/10/2018).

Kendati telah memastikan adanya pemberian kompensasi, namun Rusdi mengaku belum membicarakan ihwal dana kompensasi tersebut dengan para keluarga korban. Akan tetapi ia menyebut Lion Air akan mematuhi aturan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Permenhub.

Rusdi menginginkan urusan pemberian dana kompensasi nantinya dapat dilakukan secepatnya. Di samping itu, ia berharap para korban kecelakaan dapat segera ditemukan mengingat keluarga mereka juga menantikannya.

“Tadi saya ketemu keluarga korban, mereka berharap bisa bertemu saudaranya, [yang merupakan] korban dari kecelakaan pesawat ini. Kondisi ini terlalu melelahkan, menyedihkan semua orang,” ujar Rusdi.

Sembari mengurus pemberian dana kompensasi, Rusdi berjanji Lion Air akan memberikan uang sebesar Rp5 juta bagi keluarga korban yang didatangkan dari luar Jakarta.

Lion Air memang sengaja mendatangkan para keluarga korban itu sehingga bisa memantau langsung proses evakuasi korban kecelakaan yang sampai dengan saat ini masih terus dilakukan.

Rusdi menyebutkan uang sebesar Rp5 juta itu dimaksudkan untuk membantu biaya hidup para keluarga korban selama berada di Jakarta. Tak hanya itu, apabila nantinya ditemukan jenazah, ia menjanjikan Lion Air akan kembali memberikan tambahan uang sebesar Rp25 juta untuk biaya pemakaman.

“Ini semua di luar nanti klaim asuransi maupun klaim Jasa Raharja. Kami memahami mereka di sini ada kebutuhan. Saya tidak mengatakan ini meringankan beban mereka, tapi saya mencoba melakukan yang terbaik yang bisa saya lakukan,” jelas Rusdi.

Baca juga artikel terkait LION AIR JATUH atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Dipna Videlia Putsanra