tirto.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak agar maskapai penerbangan Lion Air memberikan kompensasi kepada korban maupun ahli waris korban dalam kecelakaan pesawat JT-610 dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang.
“Menurut Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) Nomor 77 Tahun 2011, penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat (meninggal dunia) berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp1.250.000.000/pax,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi melalui keterangan resminya pada Senin (29/10/2018).
Tulus mengatakan manajemen Lion Air juga harus bisa memastikan masa depan keluarga maupun ahli waris dari korban kecelakaan. Upaya yang bisa dilakukan, kata Tulus, ialah menjamin bahwa keluarga atau ahli waris korban tidak terlantar. Apabila ada ahli warisnya yang masih bersekolah, YLKI berharap Lion Air juga bisa menjamin biaya pendidikannya.
Untuk itu, YLKI meminta agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan Lion Air bertanggung jawab penuh terhadap hak keperdataan penumpang yang menjadi korban.
Tulus pun mendorong adanya pengawasan yang intensif dan mendalam, mengingat maskapai penerbangan milik Rusdi Kirana itu kerap dilaporkan karena dinilai mengecewakan konsumennya.
“Kami meminta Kemenhub untuk meningkatkan pengawasan kepada semua maskapai, baik terkait pengawasan teknis dan atau performa manajerial. Terutama meningkatkan pengawasan ke manajemen Lion Air,” kata Tulus.
Selain memberikan pengawasan secara tegas kepada Lion Air, Tulus juga meminta agar Kemenhub memastikan maskapai penerbangan lainnya tidak akan mengalami kejadian serupa. Menurut Tulus, Kemenhub sudah semestinya menjamin tidak akan ada lagi masalah terkait teknis maupun keamanan untuk moda transportasi udara.
Masih dalam kesempatan yang sama, Tulus turut mendesak agar pihak Boeing selaku produsen pesawat terbang dapat memberikan penjelasannya secara komprehensif. Pasalnya pihak Lion Air sendiri mengklaim bahwa pesawat JT-610 itu menggunakan pesawat seru terbaru, yakni B737 Max yang baru mulai dioperasikan pada Agustus 2018.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Abdul Aziz