Sri Mulyani berharap kompensasi yang diberikan kepada para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT610 telah terpenuhi dan sesuai dengan kewajiban perusahaan.
Ahli waris korban Lion Air mengeluhkan proses ganti rugi yang semestinya mudah, justru dipersulit dengan bermacam syarat, seperti kewajiban teken release and discharge (R&D).
Posko Pelayanan Lion Air JT-610 registrasi pesawat PK-LQP mulai dipindahkan hari ini dari ibis Hotel Cawang Jakarta Timur ke ibis Hotel Slipi Jakarta Barat.
Keluarga korban Lion Air JT-610 menyebutkan pihak maskapai penerbangan yang belum memberikan kompensasi ganti rugi apapun kepada para keluarga korban terkesan dibiarkan oleh negara.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyebutkan, pihaknya akan mengirim surat kepada Presiden Repulik Indonesia Joko Widodo soal keluarga korban Lion Air JT-610 yang hingga kini belum mendapat ganti rugi dari maskapai.
"Gugatan ini kami ajukan atas nama klien kami yaitu orang tua dari alm. Dr. Rio Nanda Pratama yang tewas ketika pesawat Boeing 737 MAX 8 jatuh ke laut."