tirto.id - Ibu Ronald Tannur, Meirizka Wijadja, mengeklaim tidak bersalah dalam kasus dugaan suap vonis bebas anaknya yang merupakan pelaku penganiayaan hingga menimbulkan kematian terhadap kekasihnya, Dini Sera.
Hal tersebut diungkapkan Meirizka saat menghadapi sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus ini.
"Tidak [merasa bersalah] karena saya tidak melakukan apa-apa. Saya justru di sini sebagai korban di sini Yang Mulia," kata Meirizka di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Meirizka menyebut bahwa semua tindakan hukum untuk Ronald dilakukan oleh pengacaranya, Lisa Rachmat. Dia juga membantah menyuruh Lisa menyuap hakim agar anaknya dibebaskan.
Dia juga mengaku tidak mengetahui dugaan suap yang dilakukan oleh Lisa untuk membebaskan anaknya. Bahkan, kata Meirizka, Ronald sekali pun tidak mengetahui akan mendapatkan vonis bebas pada tingkat pertama.
"Karena, saya tidak pernah mengetahui apa pun yang dilakukan oleh pengacara anak saya," ujarnya.
Meirizka juga mengaku menyesal menggunakan jasa Lisa sebagai pengacara anaknya. Dia pun menyebut Lisa sebagai sosok yang jahat karena telah menyeretnya dalam kasus ini.
"Justru saya kecewa kenapa Lisa membawa saya, menyeret saya, ke dalam perkara ini. Jahat sekali dia. Saya tidak pernah bersalah apa-apa sama dia, kenapa dia begitu jahat kepada saya sehingga saya bisa terseret ke dalam lingkaran setan ini. Saya betul-betul menyesal memakai Lisa sebagai pengacara untuk anak saya," tutur Meirizka sambil menangis.
Sebagai informasi, dalam dakwaan jaksa, Meirizka disebut meminta Lisa untuk membebaskan Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan ini.
Lisa yang turut jadi terdakwa diduga memberikan suap kepada tiga hakim nonaktif PN Surabaya yang menjadi pengadil dalam persidangan kasus Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Lisa mengenal hakim tersebut melalui Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, yang juga menerima suap dalam kasus ini. Lisa mengenal Rudi dari mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang disebut sebagai makelar perkara di MA.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































