Menuju konten utama

Mediasi Buntu, 5 Pekerja Media Suara Merdeka Siapkan Jalur PHI

Dari tuntutan hak Rp300 juta per pekerja, perusahaan hanya mau bayar Rp10 juta (kekurangan THR tanpa denda).

Mediasi Buntu, 5 Pekerja Media Suara Merdeka Siapkan Jalur PHI
Pekerja dan pihak perusahaan Suara Merdeka sedang berunding difasilitasi mediator di kantor Disnaker Kota Semarang, Senin (26/1/2026). (FOTO/Istimewa)

tirto.id - Mediasi antara perusahaan media Suara Merdeka dan lima pekerjanya buntu. Perundingan tripartit berakhir tanpa kesepakatan, membuka jalan menuju gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Mediator Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Yudha Andriyanto, menyebut tripartit ketiga hari ini menjadi mediasi terakhir. Namun, upaya mencari jalan damai belum bisa terwujud.

“Kami mencoba menyatukan kedua belah pihak, tapi sampai akhir belum bisa, sehingga tidak tercapai kesepakatan,” kata Yudha, Senin (26/1/2026)

Para pekerja menuntut empat hal, yakni pemenuhan kekurangan upah beserta denda sejak 2019-2025; pembayaran kekurangan THR dan denda 2019-2025; mengaktifkan lagi program JHT BPJS Ketenagakerjaan; dan menuntut pengembalian pembayaran upah dari 55 persen menjadi 100 persen sesuai UMK tahun berjalan.

Khusus kekurangan upah, dalam tripartit kali ini, mediator Disnaker mencoba memberi simulasi dengan membandingkan antara upah pokok sesuai UMK dengan hitungan versi pekerja versus perusahaan.

Menurut perhitungan mediator, seharusnya setiap pekerja mendapat upah Rp247,4 juta untuk kurun waktu enam tahun terakhir. Namun, faktanya ada kekurangan, meski nominalnya diperdebatkan.

Salah satu pekerja, Sumarlan mengaku hanya mendapat Rp121,5 juta, artinya ada selisih kekurangan Rp125,8 juta jika merujuk upah minimal sesuai UMK. Sementara perusahaan mengklaim sudah membayar Sumarlan Rp167,5 juta.

Untuk hitungan kekurangan upah pokok itu, perusahaan tidak sanggup membayar. Alasannya kondisi keuangan sedang terpuruk. Sisi lain perusahaan memotong upah pekerja sejak Covid-19 karena kondisi force majeure.

Dari empat tuntutan pekerja, perusahaan menunjukkan itikad baik dengan bersedia membayar kekurangan THR 2019–2025. Nominalnya sekitar Rp10 juta per pekerja. Namun tawaran tersebut ditolak karena pekerja meminta seluruh tuntutan dikabulkan sekaligus.

"Itikad baik perusahaan ini tidak diterima, karena dianggap tuntutannya satu kesatuan,” kata kuasa hukum Suara Merdeka, Daryanto.

Pendamping pekerja dari LBH Semarang, Amadela Andra Dynalaida, mengungkap, jika dikalkulasi, tuntutan hak pekerja berupa kekurangan upah plus denda hingga kekurangan THR dan denda, nilainya tembus Rp250 juta-Rp300 juta per pekerja.

Dia menilai tawaran perusahaan belum menyentuh substansi tuntutan. Bandingkan saja, dari tuntutan hak Rp300 juta per pekerja, perusahaan hanya mau bayar Rp10 juta (kekurangan THR tanpa denda).

Setelah ini, pekerja akan menunggu risalah anjuran yang dikeluarkan mediator Disnaker berdasarkan hasil tripartit hari ini. Pekerja mempersiapkan skema perjuangan lain lewat jalur PHI.

"Jika pekerja tidak sepakat dengan anjuran itu, kami akan tempuh PHI,” tegasnya.

Sementara itu, Divisi Ketenagakerjaan AJI Semarang dan Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung dan membersamai perjuangan lima pekerja Suara Merdeka.

Baca juga artikel terkait PEKERJA MEDIA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Insider
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah