tirto.id - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) menerima laporan dugaan ijazah palsu milik 141 pejabat kepala daerah, DPRD dan Aparatur Sipil Negara di sepanjang 2016.
Sayangnya, menurut Direktur Pembelajaran Kemristek Dikti, Paristiyanti Nurwardani, 90 persen dari laporan tersebut ternyata tidak terbukti benar.
"Sebanyak 90 persen di antaranya ternyata hanya pelaporan yang dilandasi situasi politik saja. Sedangkan 10 persen lainnya memang terbukti palsu," ujar Paristiyanti dalam diskusi bertajuk "Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Kepala Daerah" yang diselenggarakan lembaga Pilkada Watch di Jakarta, pada Kamis (2/2/2017) seperti dikutip Antara.
Paristiyanti mengatakan 10 persen laporan tentang kasus kepemilikan ijazah palsu pejabat negara itu sudah mendapatkan sanksi tegas. Kemenristek Dikti juga menginstruksikan pemecatan terhadap seluruh pegawai di kementerian itu yang terlibat penerbitan ijazah palsu.
Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu Permana meminta pemerintah tegas mengawasi peredaran ijazah palsu di kalangan pejabat negara. Ia juga berpendapat praktik penggunaan ijazah palsu oleh kepala daerah dapat membuka peluang terjadinya kejahatan lain dalam birokrasi ketika pejabat bersangkutan terpilih.
Berdasarkan pemantauan Pilkada Watch, kata Wahyu, kasus ijazah palsu milik pejabat, yang masih dalam proses penyelidikan saat ini, terjadi di Bengkalis, Riau.
"Saat ini kasusnya sedang ditangani Kemenristek Dikti dan Polda Riau," ujar dia.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom