tirto.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengumumkan bahwa massa buruh akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran pada 24 hingga 31 Oktober 2024.
Aksi besar-besaran ini disebut akan melibatkan lebih dari 100 ribu buruh dari seluruh Indonesia. Tuntutan yang diusung adalah kenaikan upah minimum 2025 dan pencabutan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
“Ini adalah perjuangan untuk hidup layak. Kami menuntut pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 8-10 persen pada tahun 2025. Kenaikan ini bukan sekadar permintaan angka, tetapi kebutuhan nyata agar buruh mampu bertahan di tengah inflasi dan peningkatan biaya hidup,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, dikutip Kamis (10/10/2024).
Menurut Said Iqbal, klaster ketenagakerjaan dan klaster terkait petani dalam UU Cipta Kerja harus dicabut karena membuka jalan bagi fleksibilitas kerja yang merugikan dan merenggut hak-hak dasar pekerja.
“UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, telah merampas hak-hak buruh yang seharusnya dilindungi. Kami menuntut agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil yang diajukan KSPI dan Partai Buruh dalam memutuskan perkara ini,” tegasnya.
Dia mengatakan bahwademonstrasi besar itu akan dimulai di Jakarta dan dilanjutkan secara serentak maupun bergelombang di berbagai wilayah seperti Bandung Raya, Tangerang Raya, serta Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
“Selama tujuh hari, suara buruh akan menggema dari satu kota ke kota lain, menyampaikan tuntutan kami,” tambah Said Iqbal.
Said Iqbal menegaskan bahwa Partai Buruh dan KSPI juga akan melakukan mogok kerja nasional pada November 2024. Aksi ini direncanakan berlangsung selama tiga hari berturut-turut. Hal ini akan dilakukan jika kenaikan upah minimum ditetapkan di bawah 8 persen atau bahkan di bawah tingkat inflasi, serta jika Mahkamah Konstitusi mengesahkan UU Cipta Kerja yang dinilai dapat merugikan buruh.
“Mogok nasional adalah langkah terakhir kami dan kami harap pemerintah mendengar sebelum itu terjadi. Jika kebijakan tetap tidak berpihak kepada buruh, kami tidak akan tinggal diam,” ucapnya.
Dengan adanya aksi bergelombang yang akan dilakukan mulai tanggal 24 hingga 31 Oktober 2024, buruh tidak akan melakukan aksi hingga 20 oktober 2024, saatPresiden RITerpilih dilantik.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi